Kendari, sibernas.id – Pemerintah Kota Kendari melalui Badan Kesehatan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kendari menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membahas mengenai parkir liar pada ruas jalan yang ada di Kota Kendari.
Rakor tersebut dibuka langsung Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari Makmur, dengan menghadirkan Ketua DPRD Kota Kendari Subhan dan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Kendari Arifin sebagai narasumber.
Dalam sambutannya, Asisten III Setda Kota Kendari Makmur menyampaikan, parkir liar diakui menjadi permasalahan serius yang terus berkembang. Aktivitas parkir yang tidak teratur ini, menyebabkan sejumlah permasalahan di Kota Kendari yang dirasa berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, untuk mengatasi parkir liar, dirasa perlu dilakukan penindakan tegas, sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Penegakan ini juga akan didukung dengan penyediaan fasilitas infrastruktur, peningkatan kesadaran masyarakat yang meliputi edukasi mengenai dampak negatif parkir liar.
“Pemerintah perlu menjalankan kebijakan yang tegas terkait penegakan hukum, terkait parkir liar dan memberlakukan sanksi yang lebih berat terhadap para pelanggar,” jelasnya.
Melalui Rakor ini, dia mengharapkan, peserta Rakor dapat bersama melaksanakan peran aktif dalam memberikan masukkan, sehingga masalah parkir liar di Kota Kendari yang bakal menjadi pemicu kesemrawutan kota dapat diminimalisir.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kendari Subhan mengatakan, saat ini telah ada Perda Nomor 10 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang perlu dijalankan dengan tegas. Namun payung hukum tersebut belum mengatur masalah parkir liar secara keseluruhan.
Subhan mengakui, parkir liar yang menyebabkan kemacetan di sejumlah jalan di Kota Kendari ini, memang berdampak pada Pendapatan Asli Daerah, khususnya pada tempat yang menjadi jalur transportasi.
“Di Pasar pelelangan, tingkat kemacetannya menganggu masyarakat sebagai pengguna jalan dan apa pendapatan yang bisa di dapatkan untuk menambah PAD. Sudah dampaknya besar sementara pendapatan untuk Pemerintah Kota Kendari tidak ada,” katanya.
Berdasarkan hasil identifikasi DPRD Kota Kendari, Subhan menyampaikan faktor yang menjadi penyebab menjamurnya parkir liar ini diantaranya, kurang memadainya marka jalan dilarang parkir, belum tersedianya lahan parkir yang memadai, adanya alih fungsi area ruko sebagai lahan parkir oleh pemilik, maraknya usaha di tepi jalan dan kurangnya kesadaran masyarakat.
“Sehingga faktor ini bisa menjadi upaya untuk kita menyelesaikan persoalan parkir liar,” pungkasnya. (adv)