Pemkot Kendari Dorong Upaya Pencehagan dan Pemberantasan Korupsi

  • Bagikan
wali
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir

Kendari, Sibernas.id  – Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berkomitmen untuk terus mendorong upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah itu.

Untuk mewujudkan hal itu, maka Pemkot Kendari melakukan sosialisasi terkait Hukum Persaingan Usaha dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tahun 2021 di Kendari, Senin.

“Sosialisasi ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah,” kata Wali Kota kendari, H Sulkarnasin Kadir saat membuka kegiatn tersebut.

Wali Kota Kendari juga berharap dengan hadirnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI dalam acara tersebut bisa memberikan pemahaman serta pengetahuan dan pengalaman kepada seluruh peserta, sehingga kedepan bisa menjadi referensi dalam melaksanakan berbagai kegiatan di Pemerintah Kota Kendari.

“KPPU dibentuk dalam rangka melaksanakan UU no. 5 tahun 1999 tentang larang praktek monopoli dan persaingan usaha. Kita ketahui, saat ini Kota Kendari menjadi kota yang sangat pesat perkembangannya. Segala aktifitas pembangunan juga kita lakukan dengan gencar meski di tengah pandemi,” katanya.

Untuk itu kata dia, dalam proses aktivitas pembangunan tersebut pihaknya ingin tetap mengacu pada peraturan yang berlaku.

“Sehingga aktivitas kita bisa berjalan dengan baik dan tidak terkategori sebagai kegiatan yang bersifat monopoli serta tidak menyisakan persoalan hukum kedepannya,” katanya.

Kegiatan sosialisasi tersebut membahas terkait Hukum persaingan Usaha di Indonesia serta Potensi Pelanggaran Hukum Persaingan Usaha dalam Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah.

Acara Sosialisasi ini turut pula menghadirkan Narasumber Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia, yakni Bapak Hilman Pujana SE., MH, selaku Kepala Kanwil VI KPPU Makassar, bersama Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil VI KPPU Makassar, Hasiholan Pasaribu SH.

Bersama dengan itu, Wali Kota Kendari dalam sambutannya menerangkan bahwa KPPU dibentuk dalam rangka melaksanakan UU no. 5 tahun 1999 tentang larang praktek monopoli dan persaingan usaha.

 

  • Bagikan