Pemkab Konsel Serahkan Rancangan KUPA PPAS Perubahan 2023 ke DPRD

  • Bagikan

Konsel, sibernas.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara-Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Konsel Tahun Anggaran 2023, melalui rapat paripurna, bertempat di Aula Paripurna DPRD Konsel, Senin, (24/7).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Irham Kalenggo, didampingi Wakil Ketua I Armal, dan Wakil Ketua II Hj Hasnawati, serta dihadiri anggota DPRD Konsel lainnya. Dari jajaran Pemkab Konsel dihadiri Bupati Konsel H Surunuddin Dangga, beserta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Konsel.

Dalam sambutannya, Bupati Konsel Surunuddin menyampaikan, Penyusunan Rancangan KUPA, PPAS-P Tahun Anggaran 2023 merupakan bagian dari Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

“Disadari oleh adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi dalam APBD induk Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2023,”katanya.

“Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, Penambahan dan Pengurangan Sasaran Kegiatan, dan Penyesuaian Program dan Kegiatan untuk merespon permasalahan aktual yang terjadi dan membutuhkan penanganan prioritas,”tambah dia.

Orang nomor satu di Konsel itu, fokus Pembangunan Daerah berdasarkan Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2023, yaitu Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia, Penguatan Perekonomian Berbasis Pedesaan, Penguatan Tata Kelola Pemerintahan, serta Peningkatan Infrastruktur.

“Adapun Dokumen Rancangan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2023 yang diserahkan pada hari ini yaitu, Pendapatan Daerah mengalami kenaikan dari semula Rp. 1.561.614.773.391,00 menjadi Rp. 1.581.967.811.203,00 atau naik Rp. 20.353.037.812,00 atau 1,30 persen. Dan untuk Belanja mengalami kenaikan dari Rp. 1.783.558.090.562,00 menjadi Rp. 1.984.327.039.194,24 atau naik sebesar Rp. 200.768.948.632,24 atau 11,26 persen,” rincinya.

Selanjutnya, Penerimaan pembiayaan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, sebelum perubahan sebesar Rp. 221.943.317.171,00 dan setelah perubahan sebesar Rp. 407.359.227.991,24 atau naik sebesar Rp. 185.415.910.820,24 atau 83,54 persen.

“Kenaikan tersebut berasal dari komponen SILPA APBD Tahun Anggaran 2022 hasil Audit BPK RI. Terakhir ada Pengeluaran Pembiayaan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 diproyeksikan mengalami kenaikan dari sebelum perubahan Rp. 0,00 menjadi Rp. 5.000.000.000,00 atau 100 persen. Kenaikan tersebut berada pada komponen penyertaan modal pada bank daerah,” bebernya.

Bupati Konsel dua periode itu berharap dalam Pembahasan Rancangan KUPA serta PPAS-P Kabupaten Konsel TA 2023 dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Mengakhiri sambutan ini atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD atas segala komitmen dan kontribusi pemikiran guna mensejahterakan masyarakat Konsel,”tutupnya.

  • Bagikan