Konsel, sibernas.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) berkomitmen untuk berkolaborasi dalam mendukung Gerakan Sinergi Reforma Agraria kabupaten Konsel.
Komitmen itu disampaikan Wakil Bupati Konsel Rasyid saat menghadiri Puncak Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan Konsel yang di gelar secara virtual zoom meeting di Aula Serbaguna kecamatan Tinanggea.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh PLH Kantor Wilayah BPN Sultra Ridwan, Kepala Kantor (Kantah) Pertanahan Konsel Amrullah, Asisten I Sekda Konsel H Amran Aras, Perwakilan Kejari Konsel Mariffah, Kadis DMPD Konsel Ambolaa, Kepala Bapenda Konsel DR Sahlul, Pimpinan perbankan, para kepala desa se kecamatan tinanggea, dan masyarakat penerima sertifikat.
Wakil bupati konsel Rasyid dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Kantah Konawe Selatan yang telah mensertifikatkan tanah masyarakat. Sebab menurut mantan anggota DPRD Provinsi Sultra ini keberadaan dan keabsahan tanah sangat penting serta dibutuhkan masyarakat legalitasnya.
” Tentu pemkab konsel akan terus mendukung dalam Bersinergi mewujudkan cita-cita Reforma Agraria dalam upaya mengurangi ketimpangan pemilikan tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Rasyid.
Politisi PKS ini, mengaku dengan adanya pensertifikatan tanah, upaya itu juga bisa meningkatkan nilai ekonominya, selain itu dengan keberadaan legalitas tanah keamanan asetnya dapat terjaga yang dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum.
“Persetifikatan dapat mengentaskan Kemiskinan, sebab kabupaten konsel telah mencatat persetifikatan tanah yang mencapai hingga puluhan ribu.Disisi lain juga dengan adanya program tersebut aset-aset pemerintah juga telah tersertifikatkan,” pungkasnya.
Di kesempatan yang sama, PLH Kakanwil BPN Sultra Ridwan mengatakan strategi percepatan penataan akses dilakukan melalui pemberdayaan ekonomi subjek Reforma Agraria tercantum dalam peraturan presiden nomor 62 tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan Reforma Agraria pasal 56 ayat 4 dan 6.
” Yaitu dalam rangka mencapai tujuan pemberdayaan ekonomi subjek Reforma Agraria kegiatan pemberdayaan dilaksanakan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dengan melibatkan kementrian,lembaga, pemprov, pemda, dan badan usaha,” jelasnya.
Untuk itu kata dia, kerja sama antar masyarakat dengan pihak kementerian, lembaga dan pemerintah setempat yang memiliki kemampuan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi subjek Reforma Agraria.
“Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat berupa pendampingan. Penanaman komoditi pertanian,kehutanan dan perkebunan serta pendampingan pelatihan, pengemasan produk UMKM hingga pemasaran,” bebernya.
Senanda dengan PLH Kakanwil BPN Sultra, ka kantah konsel Amrullah, menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan pengukuran dan penerbitan tanah-tanah masyarakat. Dimana tahun 2024 pertanahan konsel mempunyai kegiatan yang bersumber dari APBN/DIPA kantah sebanyak 2.875 bidang dan redistribusi tanah sebanyak 2000 bidang.
“Sedangkan lintas sektor sebanyak 159 bidang, selain itu juga terdapat kegiatan persetifikatan hak pakai aset pemerintah daerah dan persetifikatan tanah wakaf san BMN,” terang Amrullah.
Amrullah menyebut sejak tahun 2017 hingga 2023 kegiatan redistribusi tanah atau legalisasi aset lainnya yang telah dilaksanakan kantah konsel berjumlah 61.925 kegiatan legalisasi aset dilakukan melalui kegiatan redistribusi tanah 21.203 bidang serta legalisasi aset lainnya yakni PTSL dan LNTOR 40.772 bidang.
“Kemudian dalam rangka usaha dan fasilitasi akses pemasaran para pelaku usaha di kelurahan tinanggea kecamatan tinanggea tahun 2024. Kantah konsel telah menjalin kerjasama (MoU) bersama Dinas Perikanan Konsel untuk memberikan bantuan fasilitas penjemuran rumput laut kepada 4 kelompok usah di wilayah tersebut,” tutupnya.
Untuk diketahui dalam Gerakan Sinergi Reforma Agraria tersebut juga dilakukan penyerahan sertifikat secara simbolis kepada masyarakat dlDesa Roraya dan Akuni. Usai kegiatan dilanjutkan kunjungan ke Desa Akuni guna melihat para para (tempat penjemuran laut) yang merupakan hasil dari penanganan akses Reforma Agraria fase kedua tahun 2023.