Pemkab Kolaka Timur Gelar Rapat Fasilitasi Tim Percepatan Penurunan Stunting 2023

  • Bagikan

Koltim, sibernas.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Fasilitasi Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Koltim Tahun 2023. Kegiatan tersebut dibuka langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Koltim Andi Muh Iqbal Tongasa, bertempat di Aula Kantor Bupati Koltim, Kamis (27/7).

“Terima kasih kepada semua pihak, yang sudah bersedia hadir dan mengikuti kegiatan ini, serta apresiasi saya kepada semua pihak yang telah melaksanakan kegiatan ini. Semoga dengan adanya kegiatan ini, dapat meningkatkan soliditas kita dalam percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kolaka Timur,” kata Sekda saat membuka acara tersebut.

Disebutkannya, jika Stunting merupakan hasil dari tidak terpenuhinya status nutrisi anak sejak dalam kandungan dan di awal kehidupannya. Anak dengan stunting, tidak mengalami pertumbuhan dan perkembangan maksimal sebagaimana anak di usia mereka. Prestasi sekolah rendah dan mereka berisiko mengalami penyakit metabolisme sehingga membatasi kontribusi optimal untuk berkarya.

Formulasi program yang dituangkan di dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting lanjut sekda, berbasis keluarga berisiko stunting dengan penekanan pada penyiapan kehidupan berkeluarga, pemenuhan asupan gizi, perbaikan pola asuh, peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan, dan peningkatan akses air minum serta sanitasi.

Ia membeberkan, hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Tahun 2021, menunjukkan bahwa prevalensi stunting di Koltim sebesar 23,0 persen. Angka prevalensi stunting Koltim mengalami kenaikan 0,7 persen menjadi 23,7 persen di Tahun 2022. Berdasarkan target nasional penurunan stunting 14 persen Tahun 2024, maka untuk Kabupaten Koltim dengan angka stunting 23,7 persen di Tahun 2022, dibutuhkan angka penurunannya 9,7 persen selama 2 tahun ke depan, atau per-tahun turun 4,85 persen.

Adanya Perpres 72 Tahun 2021 pasal 2 strategi yang dilakukan untuk Percepatan Penurunan Stunting (PPS) adalah, menurunkan prevalensi stunting, meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan keluarga, menjamin pemenuhan asupan gizi baik untuk ibu hamil, ibu menyusui untuk seluruh puskesmas, memperbaiki pola asuh, meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan dan meningkatkan akses air minum dan sanitasi.

Sedangkan Prioritas Rencana Aksi Nasional (Perpres 72/2021 pasal 8) adalah, Penyediaan data keluarga berisiko stunting, Pendampingan keluarga beresiko stunting, Pendampingan semua calon pengantin dan calon pasangan usia subur (PUS), Surveilance keluarga beresiko stunting dan Audit kasus stunting

Lokasi Prioritas Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2023 sebanyak 30 Desa/Kelurahan yang tersebar di 10 kecamatan.

“Olehnya itu, kita perlu menyusun perencanaan kegiatan, penganggaran, pengawasan serta pengendalian agar semua kegiatan yang ada dapat tepat mengarah ke penurunan angka stunting. Hal ini tidak bisa dikerjakan oleh satu OPD saja tapi harus bersama memusatkan kegiatan,” ucapnya.

Terakhit kata dia, ada beberapa objek yang harus dijadikan fokus yaitu pencegahan pernikahan dini dengan melibatkan lintas sektor, memaksimalkan pola asuh anak dalam keluarga, usaha peningkatan gizi. Tujuan pertemuan ini adalah untuk menguatkan sinergi dan kepedulian tim percepatan penurunan stunting dalam intervensi sasaran di lapangan melalui Program Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS).

  • Bagikan