Pekab Konut Gelar Seminar Akhir Penyusunan Naskah Akademik Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

  • Bagikan

Konut, sibernas.id – Kabupaten Konawe Utara (Konut) memiliki potensi sumber daya alam (SDA) yang sangat besar untuk dikelolah dan dioptimalkan sebagai sumber pendapatan asli daerah. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolut menggelar Seminar Akhir

Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2023, di Aula Hotel Plaza Inn Kendari, Kamis (20/7).

Kegiatan tersebut dibuka langsung Bupati Konut H. Ruksamin. Turut hadir Wakil Bupati Konut H. Abuhaera, Kepala Kantor Kementerian Hukum Dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara, Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Utara, Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator Dan Pengawas Lingkup Pemkab Konut, Para Camat se-Konut serta Tokoh Masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Konut H. Ruksamin mengungkapkan seminar akhir yang dilaksanakan sangat diperlukan untuk menghasilkan output peraturan daerah yang kredibel, sesuai dengan perkembangan dan keadaan masyarakat Konut itu sendiri.

“Oleh karena itu, saya sangat mengharapkan keseriusan, dan kesungguhan Bapak/Ibu dalam mengikuti seminar akhir ini. Usulan, saran dan masukan dari Tokoh Masyarakat, Perangkat Daerah, Para Camat dan peserta sangat diperlukan guna tersusunnya rancangan peraturan daerah ini, sebagai salah satu upaya dan ikhtiar bersama dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan yaitu Konawe Utara Yang Lebih Sejahtera Dan Berdaya Saing” yang SELARAS (Selalu Ada Untuk Rakyat Sulawesi Tenggara), dalam rangka mewujudkan Sultra Sebagai Pusat Energi Dunia,” ungkap orang nomor satu di Konut itu.

Di akhir sambutanya, Bupati Konut dua periode itu mengharapkan kepada para peserta agar sudah dapat merampungkan dan melengkapi bahan analisisnya. Seminar akhir ini merupakan langkah selanjutnya setelah seminar awal yang dilakukan beberapa waktu yang lalu, dengan maksud untuk lebih memperdalam dan menyamakan persepsi dalam Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Konut, sehingga melahirkan kesimpulan atau solusi yang lebih komprehensif.

 

  • Bagikan