Kendari, Sibernas.id – Orientasi Anggota DPRD Kota Kendari resmi ditutup yang diakhiri dengan pemaparan materi terkait hak dan kewajiban anggota DPRD serta kode etik dan tata beracara Badan kehormatan DPRD yang dibawakan oleh Widyaiswara yang juga mantan Sekda Kota Kendari Nahwa Umar dan Sahabuddin, Kamis, (26/09/2024).
Dalam kesempatan ini Kepala BPSDM Sultra mengucapkan selamat kepada Anggota DPRD Kota Kendari dan Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan yang telah menyelesaikan Orientasi Anggota DPRD.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Panitia Penyelenggara dari BPSDM Provinsi Sultra dan jajaran Sekretariat DPRD Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan, atas kerja sama yang baik sehingga penyelenggaraan Orientasi Anggota DPRD Kabupaten/Kota se Sulawesi Tenggara Gelombang 1, Angkatan I, Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan berjalan baik dan lancar.
Dia berharap setelah mengikuti Orientasi ini para anggota DPRD Kota Kendari dan Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan dapat mengoptimalkan peran sebagai anggota DPRD dalam menjalankan tugas pokok dan fungi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, meningkatkan semangat pengabdian kepada bangsa dan negara, meningkatkan pemahaman tentang Wawasan kebangsaan yang dilandasi Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI, serta mewujudkan sinergi yang baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam pelaksanaan tugas pemerintahan daerah.
Tampak hadir dalam kegiatan ini Sekretaris DPRD Kota Kendari Adriana Musaruddin beserta jajaran, Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe Selatan, Pejabat Struktural dan Fungsional BPSDM Provinsi Sulawesi Tenggara serta Panitia Penyelenggara.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan Orientasi kali ini adalah membekali peserta terkait pengenalan tugas dan fungsi anggota DPRD sebagai unsur penyelenggaran pemerintahan daerah. Selain itu, juga untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas dan integritas para anggota dewan.
Kegiatan Orientasi ini dilaksanakan Sebagai wujud pelaksanaan amanat Permendagri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten Kota serta turunannya yakni SK Mendagri Nomor 800.2.2-1084 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Orientasi Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten Kota, bahwa Orientasi dilakukan 1 (satu) kali pada awal masa jabatan. Hal ini berarti Orientasi memiliki makna penting dan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh anggota DPRD sebelum memulai tugas sebagai wakil rakyat.