OJK Edukasi Masyarakat Terkait Cara Mengetahui Pinjaman Online Resmi

  • Bagikan
Ojk
Kepala OJK sultra

Kendari, Sibernas.id – Otoritas jasa keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra), memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pinjaman online yang masuk kategori ilegal dan legal sebagaimana yang sedang marak saat ini.

Kegiatan edukasi tersebut dikemas dalam bentuk Bincang Jasa Keuangan (Bijak) terkait Perkembangan Sektor Jasa Keuangan di Sulawesi Tenggara dan perkenalan Bersama Kepala Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Tenggara (OJK Sultra) Tahun 2021” yang dilakukan secara daring di Kendari, Rabu 30Juni 2021

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara
Arjaya Dwi Raya, mengatakan terkait penanganan investasi illegal, Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) untuk menindak pinjaman online illegal/ rentenir yang berotensi melanggar hukum.

“Dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir/menutup 3.193 aplikasi/website pinjaman online (pinjol) illegal,” katanya.

Selain itu terdapat 2 aplikasi online yang sebelumnya diblokir oleh Kominfo atas rekomendasi OJK yaitu PT Future View Tech (VTube) dan Snack Video.

Kemudian, info terkini, hasil koordinasi anggota Satgas Waspada Investasi (SWI), PT Future View Tech (VTube) dan Snack Video inyatakan elah dinormalisasikan sehubungan telah memenuhi perizinan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo).

Untuk Vtube dapat menjalankan kegiatan usahanya kembali dengan isi kesepakatan sebagai berikut:
1. Member dapat menonton iklan atau video gratis dan tidak diminta membayar sejumlah uang atau View Point (VP);
2. VTube akan membayar penonton dengan uang dantidak menjual VP;
3. Tidakadajualbeli point VP antaranggotaVTube;
4. Tidakadapraktik member get member dantidakada bonus berjenjangdalamVtube;
5. VP yang ada saat ini di miliki setiap member wajib dibeli oleh VTube sesuai dengan kesepakatan;
6. VTube bertanggungjawab atas kerugian masyarakat yang diakibatkan oleh kegiatan VTube.

Dengan maraknya perkembangan Pinjol Ilegal, OJK meminta kepada masyarakat untuk mewaspadai pinjaman online illegal  yang ditawarkan yang ditawarkan dengan ciri-ciri sebagai beriku:
1. Tidak berizin OJK;
2. Penawaran menggunakan SMS/WA;
3. Bunga denda tinggi mencapai 1-4 per hari;
4. Biaya tambahan lainnya tinggi mencapai 40% dari nilai pinjaman;
5. Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan;
6. Meminta akses data pribadi untuk meneror peminjam yang gagal bayar;
7. Melakukan penagihan tidak beretika berupa terror, intimidasi dan pelecahan;dan
8. Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Selain itu masyarakat dihimbau hanya menggunakan Pinjol yang terdaftar/berizin OJK dengan mengeceklegelitas pinjol ke kontak 157/WA 081157157157 atau melalui www.ojk.go.id. Waspadai pinjol degan tips sebagai berikut:
1. Tidak mengklik tautan/menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA pinjol illegal;
2. Jangan tergoda penawaran pinjol illegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan;
3. Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol segera hapus/blokir nomor tersebut;
4. Cek Legalitas perusahaan pemberi pinjaman online sebelum mengajukan pinjaman;
5. Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.

“Selanjutnya, perlu kami informasikan, untuk Fintech Lending/Pinjol yang legal hanya diberikan kewenangan akses informasi konsumen, yaitu Camera, Microphone, dan Location atau di singkat CAMILAN. Artinya, kalau sudah meminta akses di luar itu seperti kontak dan sebagainya dipastikan illegal,” ungkap Arjaya.

  • Bagikan