Lagi, Polisi Tangkap Tersangka Pengedar Sabu 25 Gram di Kendari

  • Bagikan
Polisi Tangkap Tersangka Pengedar Sabu 25 Gram di Kendari
Barang Bukti sabu yang diamankan dari seorang tersangka pengedar di Kendari.

Metro Kendari, Sibernas.id – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menangkap seorang pria asal Kota Kendari, karena diduga menjadi pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di daerah tersebut.

Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh dikutip dari rilis Ditresnarkoba Polda Sultra di Kendari, Kamis mengatakan tersangka inisial TK ditangkap Rabu (10/3) malam pukul 19.30 WITA di rumah di Jalan Christian Martha Tiahahu, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kendari.

“Saat dilakukan penggeledahan di kamar milik tersangka ditemukan satu kotak jam tangan yang berisikan 34 sachet berisikan narkotika jenis sabu seberat 25,06 gram,” kata Dolfi.

Ia menyampaikan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa di depan Puskesmas Lepo-lepo Kendari , sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Sehingga berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya, Tim Lidik Subdit I Unit 1 melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dan berhasil menangkap tersangka TK.

Dari tangan tersangka, polisi juga menyita 400 sachet kosong, dua unit alat isap sabu, satu unit timbangan digital, tiga buah sendok sabu, tiga sachet pembungkus bening 3×5 cm, dua unit telepon genggam dan dan barang bukti lainnya yang berhubungan dengan peredaran narkoba.

“Tersangka merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka sebelumnya memperoleh barang haram tersebut dari seorang dengan cara sistem tempel, kemudian diantarkan kepada pemesannya,” ujarnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

 

  • Bagikan