Komisi II DPRD Kota Kendari Gelar RDP Terkait Izin Amdal Lalin dan Dugaan PHK Sepihak Oleh Usaha THM Exodus

  • Bagikan
Oplus_131072

Kendari, sibernas.id – Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Jabar Al Jufri memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas dugaan tempat Hiburan malam (THM) Exsodus Cafe yang tidak memiliki izin andalalin, izin diskotik, dan melakukan manipulasi laporan pajak. Senin, (30/12/2024).

RDP ini juga diikuti oleh Ketua Komisi I Zulham Damu, Ketua Komisi III La Ode Azhar, Wakil Ketua Komisi I La Ode Abd Arman, Wakil Ketua Komisi III Muslimin T, anggota Komisi La Yuli, dan Nasaruddin Saud.

RDP ini juga mengundang OPD terkait yaitu dinas PM-PTSP kota Kendari, Bapenda Kota Kendari, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Kendari, Dinas Perhubungan Kota Kendari, Satuan Polisi Pamong Praja, Camat Baruga, Lurah lepo-lepo, pimpinan Arokap Sultra, dan pimpinan eksodus cafe, namun sayangnya Kompas Sultra selaku pengadu dalam masalah ini tidak menghadiri RDP.

RDP kemudian menghasilkan kesimpulan yaitu :

Pertama, memberikan waktu kepada Exodus Cafe untuk menyelesaikan masalah perizinan yang belum dipenuhi sambil berkoordinasi dengan OPD teknis terkait dan pihak Notaris.

Kedua, terkait masalah Andalalin sesuai dengan kesanggupan pihak Exodus Cafe untuk menggunakan lahan parkir yang berada dibelakang Exodus Cafe mulai Selasa 31 Desember 2024 segera dilakukan dan memberikan waktu selama 30 hari untuk pihak Exodus Cafe dapat merampungkan tempat larkir.

Ketiga, diharapkan Exodus Cafe tidak lagi memiliki tunggakan pajak pada Pemerintah Kota Kendari.

Dan keempat, mengharapkan agar pihak Arokap Sultra untuk melakukan pengawasan kepada Pengusaha agar mematuhi peraturan Pemerintah Kota Kendari dalam melakukan investasi di Kota Kendari.

  • Bagikan