Komisi I DPRD Kendari Beri Waktu Lima Hari untuk Penyelesaian PHK PT Columbus

  • Bagikan

Kendari, sibernas.id – Menindaklanjuti aduan dari Gerbang Kota, Himpunan Mahasiswa Kota Lama (HIPMAKOLAM) dan Aliansi Pekerja Kota Kendari yang melaporkan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT Columbus, Komisi I DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (30/01/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I, Zulham Damu, dan dihadiri oleh Sekretaris Komisi K Laode Abdul Arman serta anggota Komisi I Nasaruddin Saud. Hadir pula dalam rapat tersebut Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari serta Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai mediator, bersama dengan perwakilan pekerja yang terkena PHK dan koordinator HIPMAKOLAM.

Dalam RDP tersebut, sejumlah langkah penyelesaian disepakati bersama, yaitu:

1. Fasilitasi Hak Karyawan: Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, dengan bantuan mediator, akan memfasilitasi hak-hak karyawan yang di-PHK sesuai peraturan yang berlaku.

2. Penyelesaian Bertahap: Mediator dari Motor Trans Kota akan berperan aktif dalam menyelesaikan permasalahan ini dan melaporkan perkembangan secara berjenjang kepada Komisi I DPRD Kota Kendari.

3. Tenggang Waktu Penyelesaian: Komisi I DPRD Kota Kendari memberikan tenggang waktu lima hari untuk penyelesaian masalah ini, dengan batas akhir pada Rabu, 5 Februari 2025.

4. Pengawasan dan Fasilitasi: Komisi I DPRD Kota Kendari berkomitmen untuk mengawasi jalannya proses penyelesaian ini dan akan terus memfasilitasi komunikasi antar pihak terkait agar dapat menemukan titik temu.

5. Mediasi di Ruang Komisi I: Seluruh kegiatan mediasi akan dilaksanakan di ruang Komisi I DPRD Kota Kendari, yang diharapkan menjadi tempat yang netral untuk penyelesaian masalah.

Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, menyatakan bahwa rapat ini merupakan langkah awal dalam menyelesaikan masalah PHK sepihak yang dialami oleh karyawan PT Columbus. Komisi I juga memastikan akan terus mengawal proses mediasi agar seluruh hak karyawan yang terkena PHK dapat terpenuhi dengan adil.

Komis DPRD Kota Kendari berharap proses penyelesaian dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memberikan rasa keadilan bagi pihak pekerja maupun perusahaan.

  • Bagikan