Kendari, sibernas.id – Ketua DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FKBPPPN) Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, Aang Zam Ahmad Ali minta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) tidak melanggar konstitusi.
Aang sapaannya meminta agar Kemenpan-RB menjalankan amanat Undang-Undang dan regulasi khusus diangkat status kepegawaiannya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal itu menurut Aang, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terdapat pada Pasal 256.
Dia berpesan kepada Menpan-RB supaya pemerintah tidak melanggar konstitusi, serta jalankan amanat peraturan perundang undangan.
“Intinya menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menpan-RB No.158 Tahun 2023 bahwa Jabatan Pol PP tidak terdapat di dalam Jabatan Fungsional yang dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” terang Aang.
Maka dari itu Pemerintah Pusat melalui Menpan-RB dan Mendagri jangan sampai melanggar konstitusi sepanjang Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Satpol PP dan Pol PP.
“Kita ingin pemerintah pusat tegak lurus terhadap aturan yang berlaku mengenai Satpol PP dan Pol PP,” katanya.
“Maka dari ini kita nyatakan sikap akan melaksanakan aksi damai di Kemenpan-RB terkait tuntutan pelaksanaan regulasi tentang pengangkatan Satpol PP menjadi PNS yang bukan jalur P3K,” tegasnya.