Kesbangpol Kota Kendari Gelar Sosialisasi Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah Partai Politik

  • Bagikan

Kendari, sibernas.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kendari melaksanakan sosialisasi penyusunan laporan pertanggungjawaban dana hibah partai politik. Kegiatan ini berlangsung di salah satu hotel di Kota Kendari, Kamis (13/2/2025).

Kegiatan ini dibuka oleh Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan HAM, Syarifuddin serta dihadiri oleh Inspektorat Kota Kendari, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Farida Agustina dan Ketua DPD Partai Politik Kota Kendari.

Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan HAM, Syarifuddin mengatakan, berdasarkan Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2023, Pemerintah Kota Kendari telah menetapkan besaran bantuan keuangan untuk partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Kota Kendari.

Setiap partai politik yang berhasil meraih suara sah dalam pemilu akan menerima bantuan sebesar Rp7.771,00 (Tujuh Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah) per suara sah.

Namun, pada tahun 2025 ini, Pemerintah Kota Kendari juga telah menerbitkan keputusan walikota kendari nomor 40 tahun 2025 tentang penetapan jumlah besaran bantuan keuangan kepada partai politik hasil pemilihan umum legislatif kota kendari tahun 2024. Sehingga untuk besaran bantuan Pemkot akan melakukan pengkajian ulang terhadap besaran bantuan tersebut.

“Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk dukungan Pemerintah Kota Kendari kepada partai politik yang telah berhasil mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Kota Kendari,” ujar Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan HAM.

Bantuan keuangan partai politik yang diberikan oleh Pemerintah Kota Kendari tidak hanya dapat digunakan untuk mendukung operasional sekretariat partai politik, tetapi juga untuk kegiatan pendidikan politik.

Bentuk kegiatan pendidikan politik ini, kata Syarifuddin, mencakup workshop, seminar, lokakarya, dialog, sarasehan, serta berbagai kegiatan pertemuan lain yang diadakan oleh partai politik.

“Saya berharap agar bantuan keuangan partai politik ini digunakan secara proporsional, tidak ada konflik kepentingan, bebas dari korupsi, sesuai dengan prinsip kehati-hatian, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” harapnya.

Terakhir, ia berharap kegiatan ini mampu memperdalam pemahaman terkait regulasi, mekanisme, serta tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh partai politik dalam pengelolaan bantuan keuangan tersebut.

  • Bagikan