Kemenag Sultra Sosialisasikan Pelaksanaan Malam Takbiran Berdasarkan SE No 16

  • Bagikan
kakanwil kenenag
Kakanwil Kemenag Sultra, Fesal Musaad

Kendari, Sibernas.id – Kantor Wilayah Kementerian Agama (kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) intens melakukan sosialisasi terkait Surat Edaran (SE) menteri Agama (menag) Nomor 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, shalat idul adha, dan pelaksanaan qurban tahun 1442 h/2021 M di luar wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (ppkm) darurat.

“Berdasarkan SE menag Nomor 16 Tahun 2021, Malam Takbiran diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut yakni jemaah malam takbiran wajib dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius),” kata Kanwil Kemenag Sultra, Fesal Musaad, di Kendari, Selasa.

Berdasarkan SE 16 kata dia, bahwa malam takbiran hanya boleh diikuti oleh jemaah dengan usia 18 (delapan belas) sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) tahun. Malam takbiran hanya dapat diselenggarakan pada masjid/mushalla dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 zona hijau dan zona kuning.

“Masjid/mushalla yang menyelenggarakan malam takbiran wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), hand sanitizer, sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis, menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak ada kerumunan, serta melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam takbiran,” katanya.

Selain itu kata dia, malam takbiran hanya dapat diikuti oleh jemaah masjid/mushalla dari warga setempat dengan ketentuan maksimal 10 (sepuluh) persen dari kapasitas ruangan, dengan pengaturan bergantian maksimal 5 (lima) jemaah.

“Sementara untuk takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, DILARANG dilaksanakan di semua zona risiko penyebaran Covid-19,” katantya.

Pelaksanaan malam takbiran di masjid/mushalla paling lama 1 (satu) jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22:00 waktu setempat; dan Jemaah yang mengikuti takbiran wajib pulang ke rumah/kediaman masing-masing seusai penyelenggaraan malam takbiran,” katanya.

Ia meminta kepada seluruh elemen Kemenag yang ada di wilayah Sultra, agar intens melakukan sosialisasi terkait SE Menag Nomor 16 tersebut.

  • Bagikan