Kejari Konsel Berhasil Selamatkan Aset Pemda yang Digugat Masyarakat

  • Bagikan
Maarifah

Konsel, sibernas.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil menyelamatkan Aset Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel dalam perkara sengketa tanah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hj Herlina Rauf melalui Kepala Seksi (Kasi) Datun Maarifah mengatakan selain berhasil menyelamatkan aset daerah yang digugat oknum masyarakat.

Maarifah mengaku pihaknya juga berhasil melakukan penyelamatan kerugian uang negara dan kredit macet BPR Bahteramas.

“Jadi untuk perkara untuk litigasi kami anggap selesai, karena oknum tersebut yang melakukan penggugatan mencabut gugatannya dalam proses persidangan, kami tidak tau persis alasannya seperti apa,” terang Maarifah.

Sementara untuk penyelamatan kerugian uang Negara kata Maarifah, sebesar Rp 45 juta dari kasus tindak pidana korupsi.

“Untuk pemulihan kredit macet BPR Bahteramas totalnya sebesar Rp 155 juta,” rincinya.

Saat ini tambah Maafah, bidang Datun Kejari Konsel telah melakukan tiga MoU/ kerjasama yakni. Pemda Konsel, BPR Bahteramas dan BPJS Ketenagakerjaan cabang konsel.

“Saat ini baru ada tiga MoU yang baru melakukan kerja sama,” sebutnya.

  • Bagikan