Kasus Penganiayaan di Bau-Bau Tertangani, Kuasa Hukum Ucapkan Terima Kasih Kepada Kapolda Sultra

  • Bagikan

Kendari, Sibernas.id – Nur Rahmat Karno, S.H., M.H. dan Hipman Syah, S.H., selaku Advokat dari Law Office Rahmat Karno & Partner, mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sulawesi Tenggara beserta jajaran atas tindak lanjut yang diberikan terhadap laporan kliennyA, Moh. Risan alias Sani Bin La Ungu.

Ucapan terima kasih ini disampaikan sebagai bentuk apresiasi atas perlakuan yang adil yang diterima oleh kliennya. Surat tersebut merujuk pada Surat Nomor S.K / 010.002 / RK / II / 2025 tertanggal 4 Februari 2025, yang berkaitan dengan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan.

“Kamj mengapresiasi tindakan profesional yang dilakukan oleh Penyidik Polsek Murhum Polres BauBau dan Penyidik Unit 1 Sat Reskrim Polres BauBau, yang telah menetapkan tersangka terhadap Rosmiati, S.H. atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” kata Nur Rahmat Karno, Sabtu (15/2/25).

Penahanan terhadap tersangka dilakukan di Rutan Polres BauBau pada tanggal 14 Februari 2025.

Ucapan terima kasih tersebut juga ditujukan Irwasda Polda Sultra, Kabid Propam Polda Sultra, Kapolres BauBau, Kasat Reskrim Polres BauBau, Kasi Propam Polres BauBau, dan Kapolsek Murhum Polres BauBau.

“Kami akui Mereka telah menegakkan hukum dengan baik dan adil, baik terhadap klien mereka yang berstatus sebagai pelapor di Polres BauBau maupun sebagai tersangka di Polsek Murhum,” kata Nur Rahmat Karno.

Seiring dengan ucapan terima kasih tersebut, Nur Rahmat Karno juga menyampaikan pencabutan Surat Nomor: S.K / 010.002 / RK / II / 2025 tertanggal 4 Februari 2025 yang sebelumnya diajukan perihal Aduan Dugaan Penanganan Perkara Tidak Sesuai Prosedur. Dalam surat tersebut, mereka mengakui bahwa penanganan kasus ini telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

  • Bagikan