Karyawan Terdampak COVID-19, Dapat Subsidi Gaji dari BPJamsostek

  • Bagikan
minarni1

Kendari, Sibernas.id  – Menteri Ketenagakerjaan kembali mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh atau Bantuan Subsidi Upah (BSU)dalam penanganan dampak COVID-19.

Kepala BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara, Minarni Lukman, mengatakan besaran subsidi upah tahun ini diberikan sebesar Rp500.000 selama dua bulan, yang akan dibayarkan sekaligus sebesar Rp1 juta yang akan diberikan kepada pekerja sektoral yang ada di Kota Kendari.

“Sesuai dengan PERMENAKER No 16 Tahun 2021, Pekerja yang mendapatkan BSU adalah perusahaan yang berada di Kota Kendari karena masuk dalam kategori PPKM level 3,” katanya.

Minarni juga menyatakan BPJAMSOTEK memiliki peran sebagai pengumpul data kolektif tenaga kerja calon penerima BSU yang selanjutnya akan kembali dilakukan screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk penyaluran Bantuan Subsidi Upah Tersebut.

“Mekanisme penyaluran Bantuan Subsidi Upah akan langsung ke rekening pekerja, dimana penyalur bantuan tersebut akan melalui Bank milik Negara antara lain, BNI, BRI, Mandiri, dan BTN,” katanya.

Ada beberapa syarat sebagai penerima BSU tersebut yakni warga negara yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan, peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK sampai dengan bulan Juni 2021.

Kemudian mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta, bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM level 3 dan 4. Kemudian, diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJAMSOSTEK.

Diutamakan bagi pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.

 

  • Bagikan