Kendari, Sibernas.id – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Fesal Musaad, SPd MPd, mengingatkan kepada seluruh penyuluh agama Islam di daerah itu agar bersama-sama menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama nomor 17 tahun 2021 kepada masyarakat.
“Surat Edaran Nomor 17 tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, shalat idul adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan qurban tahun 1442 h/2021 m di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat,” kata Fesal Musad, di Kendari, Jumat.
Ia mengatakan, seluruh elemen lingkup Kemenag RI memikliki tanggungjawab untuk mensosialisasikan surat ewdaran nomor 17 tersebut termasuk para penyuluh sampai jelang pelaksanaan ibadah idul adha.
Adapun ketentuan dalam edaran tersebut diantaranya adalah peniadaan Peribadatan di Tempat Ibadah Pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah (masjid, mushalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, DITIADAKAN sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masingmasing.
Selanjutnya, malam Takbiran dan Shalat Hari Raya Idul Adha Penyelenggaraan Malam Takbiran di masjid/mushalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, DITIADAKAN di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Tehnik pengawasan yakni Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Penghulu, dan Penyuluh Agama
KUA melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan pelaksanaan qurban.