Kendari, sibernas.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari akan melakukan konsultasi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia (RI) dan juga Kementerian Perhubungan (Kemenhub) khususnya di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) RI masalah aktivitas hauling ore nikel oleh PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) dan PT Modern Cahaya Makmur (MCM), yang menggunakan jalan umum Kota Kendari.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari La Ode Ashar, didampingi oleh Sekretaris Komisi III Muslimin T, dan Anggota Komisi III LM Rajab Jinik, La Ode Alimin, dan Anggota Komisi II Fadal Rahmat dan La Ami, saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP), bertempat di Ruang Aspirasi DPRD Kota Kendari, Rabu (12/2/2025).
RDP tersebut dihadirkan pihak terkait, yakni KSOP Kelas II Kendari, Polresta Kendari, Dinas Perhubungan Kota Kendari, Camat Abeli, Polsek Abeli, KP3 Kendari, Lurah Tondonggeu, dan Koordinator KPTI Sultra.
Dikesempatan itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari La Ode Ashar mengatakan, Rapat dengar pendapat yang dilaksanakan bersama pihak PT TAS dan MCM terkait aktivitas hauling ore nikel yang menggunakan jalan kota, DPRD menarik kesimpulan bahwa pihak DPRD akan membawa masalah ini ke Kementerian ESDM dan juga Kemenhub, khususnya di Ditjen Hubla RI untuk dikonsultasikan.
“Kita sudah cek kelengkapan izin yang dimiliki oleh PT TAS dan juga PT MCM, PT TAS memang memiliki izin terminal khusus dan pihak PT TAS juga merupakan trader namun ini semua akan kita bawa dan mempertanyakan ke Kementerian ESDM RI dan juga Kementerian Perhubungan Laut,” katanya.
Menurutnya, upaya yang dilakukan tersebut dipilih oleh DPRD Kota Kendari untuk mengecek secara langsung apakah terminal khusus TP TAS bisa digunakan oleh PT MCM dengan dalih membangun kerja sama antara dua perusahan tersebut.
“Saya kira hal itulah yang wajib kita akan telusuri, karena sepengetahuan kami didalam terminal khusus PT TAS itu hanya boleh melakukan aktivitas sendiri,”ucapnya.
Namun jika dipakai oleh pihak PT MCM selaku pemilik izin usaha pertambangan eksplorasi, maka ini yang akan dipertanyakan ke dua kementerian tersebut
“Karena setahu saya itu boleh dilakukan kalau PT TAS memiliki izin terminal umum,”katanya.
Dia juga mengingatkan kepada pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas II Kendari harus berhati-hati dalam mengeluarkan atau memberi izin pelayaran terkait dengan aktivitas pertambangan yang berada di daerah Kecamatan Nambo.
“Kita juga ingatkan kepada teman-teman di KSOP untuk berhati-hati memberikan izin pelayaran terhadap aktivitas pertambangan yang ada di Kecamatan Nambo karena ini dampaknya itu memang sangat dirasakan oleh masyarakat yang berada di seputaran wilayah Tondonggeu,” tegasnya.
Dia juga berjanji pihaknya akan terus menelisik hasil dari rapat dengar pendapat tersebut sehingga akan dibawa ke dua kementerian tersebut yakni Kementerian ESDM dan juga Kementerian Perhubungan RI.
“Setelah kami melakukan konsultasi ke Kementerian ESDM dan juga Kementrian Perhubungan maka kita DPRD Kota Kendari akan mengeluarkan kesimpulan dari RDP yang kami telah laksanakan bersama pihak PT TAS dan PT MCM ini,” jelasnya.
Dia juga menuntut kepada pihak PT TAS dan PT MCM agar memberikan perhatian serius terhadap aktivitas hauling ore nikel yang dilakukan pihak PT TAS dan PT MCM tersebut.
“Kita menuntut agar pihak PT TAS dan PT MCM ini memberikan perhatian serius terhadap aktivitas hauling yang mereka lakukan karena jujur saja ini memberikan dampak langsung kepada masyarakat kita di Kelurahan Tondonggeu khususnya para pengguna jalan,”pungkasnya.
Mendengar hal itu, Kepala KSOP Kelas II Kendari Capt. Raman menyebut, izin operasional PT TAS tersebut berlaku sampai (31/12/2026) mendatang.
Kemudian, PT TA juga memilki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dalam rangka melaksanakan aktivitas pertambangan.
“Kemudian kami menyampaikan juga ada RKAB nya, berarti legal, pada prinsipnya tidak ada masalah,”tegasnya.
Sementara itu Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Kendari, Arifin Rauf mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap alat berat di dalam Kota Kendari.
“Kami dinas perhubungan melakukan pengawasan teknis tentu di dalam Kota Kendari,”ungkapnya.
Terkait persoalan ini, pihaknya telah melayangkan dua teguran (13 Desember 2024 dan 2 Januari 2025) kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Namun, kekurangan jembatan timbang menghambat pengawasan optimal terhadap truk yang diduga kelebihan muatan.
“Secara visual terlihat overload, tetapi kami belum memiliki jembatan timbang untuk memastikannya secara akurat,”katanya. (ADV)