Kendari, Sibernas.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat koordinasi (Rakor) Tim Desk Pemilu. Rapat ini bertujuan untuk membahas kesiapan KPU Kota Kendari dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada tahun 2024.
Rapat yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, dihadiri Ketua KPU Kota Kendari, jajaran Forkopimda, serta perwakilan instansi terkait, membahas berbagai aspek penting yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada. Fokus utama rapat ini adalah memastikan kelancaran proses pemilu mulai dari persiapan teknis hingga pengamanan di wilayah Kota Kendari.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari mengenai waktu pelaksanaan kampanye, Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup menegaskan, bahwa kampanye hanya boleh dilakukan pada jam 09.00 hingga 18.00, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Aturan ini bertujuan untuk memastikan ketertiban selama masa kampanye dan menghindari potensi gangguan keamanan.
“Semua aktivitas kampanye harus berakhir pada pukul 18.00. Ini bukan hanya demi ketertiban umum, tapi juga sebagai upaya untuk menciptakan suasana yang kondusif menjelang Pilkada,” ujar Pj Wali Kota Kendari, Rabu (25/09/2024).
Selain itu, dalam rapat koordinasi yang melibatkan Pemerintah Kota Kendari dan unsur Forkopimda, juga ditekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemkot Kendari menegaskan bahwa ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis dan harus bersikap netral selama proses Pilkada berlangsung.
Di sisi lain, Pj Wali Kota Kendari mengungkapkan, salah satu langkah strategis yang mesti dilakukan untuk menjaga keamanan selama proses Pilkada adalah dengan memanfaatkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling). Pemkot Kendari bersama aparat keamanan dan masyarakat mesti memperkuat fungsi Siskamling di setiap wilayah. Langkah ini diambil khususnya untuk mencegah potensi konflik yang dipicu oleh isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
Dalam rapat koordinasi Tim Desk, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari menginformasikan bahwa debat kandidat akan dilaksanakan dua kali sebagai rangkaian pelaksanaan Pemilu Kada Kota Kendari tahun 2024. Debat ini merupakan salah satu tahapan penting dalam Pilkada, di mana para kandidat akan memaparkan visi, misi, dan program kerja mereka di hadapan publik.
Dengan adanya dua kali debat kandidat, masyarakat Kota Kendari diharapkan lebih terbantu dalam memahami perbedaan visi-misi dari setiap calon dan dapat menentukan pilihan pada hari pemungutan suara nanti.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari mengumumkan daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sebanyak 238.683 pemilih terdaftar, yang terdiri dari 117.028 pemilih laki-laki dan 121.655 pemilih perempuan. Para pemilih tersebut tersebar di 525 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdapat di 65 kelurahan di 11 kecamatan se-Kota Kendari.