Kendari, Sibernas.id – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi meluncurkan Gerakan Cinta Zakat Tingkat Sulawesi Tenggara di Rumah Jabatan Gubernur, Kamis (29/4).
Gerakan ini merupakan bagian dari gerakan yang telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 15 April 2021 lalu.
Gubernur menyampaikan Gerakan Cinta Zakat merupakan gerakan ajakan berzakat secara nasional yang diprakarsai oleh Presiden, yang bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan zakat secara konsumtif dan produktif.
“Hari ini kita dapat melaksanakan peluncuran Gerakan Cinta Zakat di tingkat Provinsi Sultra sebagai tindak lanjut gerakan nasional yang telah lebih dahulu dilaksanakan oleh pemerintah pusat,” kata Gubernur.
Gubernur mengharapkan, gerakan ini dilakukan untuk lebih mengoptimalkan penerimaan zakat di Sultra, mengingat masih sangat besarnya kesenjangan antara potensi dengan realisasi capaian penerimaan zakat.
Lebih jauh dijelaskan, zakat merupakan kewajiban ibadah umat Islam untuk menyucikan diri dan hartanya dari hak-hak orang lain, terutama hak-hak para mustahik atau mereka yang berhak menerima zakat, termasuk di dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 dan peristiwa bencana lainnya.
Melalui momentum peluncuran Gerakan Cinta Zakat tersebut, Gubernur mengajak segenap pejabat dan pimpinan perguruan tinggi, serta pengusaha Muslim untuk menunaikan zakat melalui Baznas Provinsi Sultra sebagai lembaga yang berwenang dalam pengelolaan zakat di tanah air.
“Saya meminta kepada unit pengumpul zakat (UPZ) yang telah dibentuk di masing-masing instansi atau OPD agar dapat memaksimalkan pengumpulan zakat, infak dan sedekah (ZIS), serta dana sosial keagamaan lainnya,” tambah Gubernur.
Gubernur juga mengimbau instansi yang belum mengoptimalkan, terutama yang belum melaksanakan kegiatan pengumpulan ZIS, agar segera mengoptimalkan kegiatan pengumpulan ZIS di instansinya masing-masing.
Hal ini merupakan implementasi dari UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Surat Edaran Gubernur Sultra Nomor 451.12/552 Tahun 2019 tentang Penunaian Zakat, Infak, dan Sedekah pada Instansi Vertikal, Organisasi Perangkat Daerah, BUMN/BUMD, Perusahaan Swasta, Lembaga Pendidikan Setingkat SMA Sederajat, dan Masjid Lingkup Pemrprov Sultra.
“Sungguh merupakan suatu kekeliruan besar, bila kita tidak dapat memaksimalkan pengelolaan zakat sebagai potensi pembangunan yang nyata kita miliki. Oleh karena itu, mari kita sukseskan Gerakan Cinta Zakat ini untuk mengoptimalkan penunaian zakat, infak dan sedekah di lingkup kerja masing-masing dan disetor kepada Baznas Provinsi Sultra,” tambah Gubernur.
Gubenur juga meminta agar jajaran Baznas di Provinsi Sultra melaksanakan pengelolaan zakat dengan sebaik-baiknya, transparan, amanah, dan penuh tanggungjawab, demi menjaga kepercayaan umat dan masyarakat.
Hadir dalam acara peluncuran tersebut antara lain unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Provinsi, Ketua Tim Penggerak PKK Sultra, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, sejumlah kepala OPD, dan jajaran pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sultra.