Kendari, Sibernas.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs. H Asrun Lio mewakili Penjabat (Pj.) Gubernur Sultra pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra dengan acara pokok penjelasan/pidato pengantar jawaban Gubernur atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan pengantar Nota Keuangan terkait Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Provinsi Sultra, Senin, 23 September 2024.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sultra, perwakilan Forkopimda Sultra, Kakanwil Kemenkumham Sultra, Asisten 1, Asisten II Setda Sultra, Staf Ahli Gubernur Sultra, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sultra, serta perwakilan fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sultra
Dalam rapat paripurna ini, Sekda Sultra Asrun Lio menyampaikan jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sultra terkait dua Raperda, yakni:
1. Raperda tentang perubahan Peraturan Nomor 1 Tahun 2022 mengenai peleburan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas menjadi perusahaan perseroan daerah, yaitu Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Sultra dan Bank Daerah Sultra Kepulauan.
2. Raperda tentang penambahan modal daerah pada perusahaan perseroan daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas.
Setelah penyampaian jawaban terkait kedua Raperda, Sekda Sultra melanjutkan dengan pidato pengantar Nota Keuangan serta Rancangan Perubahan APBD Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2024. Pembahasan ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan bersama antara Pemprov Sultra dan DPRD, yang sebelumnya telah disetujui melalui mekanisme pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara.
Dalam pidatonya, Sekda Sultra menekankan pentingnya perubahan APBD guna memastikan pencapaian target kinerja pembangunan hingga akhir 2024. Perubahan ini juga bertujuan mendukung kebijakan nasional serta menjaga pencapaian sasaran pembangunan daerah, sesuai dengan rencana pembangunan Provinsi Sultra tahun 2024-2026.
Sekda Sultra juga menjelaskan bahwa kebijakan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2024 sudah sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, yang menekankan sinkronisasi dan keterpaduan kebijakan antara pusat dan daerah untuk mencapai sasaran pembangunan nasional.
“Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan dan membantu menyelesaikan berbagai permasalahan sosial, seperti kemiskinan, pengangguran, dan stunting, termasuk antisipasi terhadap cuaca ekstrem akibat fenomena El-Nino yang menyebabkan kekeringan. Selain itu, APBD ini tetap berfokus pada pemenuhan mandatory spending dan penerapan standar pelayanan minimal,” jelas Sekda Sultra menutup pidatonya.
Rapat paripurna ini merupakan wujud komitmen bersama antara Pemprov Sultra dan DPRD Provinsi Sultra dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel.