Kendari, sibernas.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Paripurna Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Provinsi Sultra, bertempat di Kantor DPRD Sultra, Rabu (23/4/2025).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, Wakil Gubernur Hugua, Bupati/Wali Kota, Forkopimda, Ketua DPRD Kabupaten/Kota, pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, dan tamu undangan lainnya.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sultra La Ode Tariala didampingi tiga pimpinan DPRD yaitu La Ode Frebi Rifai, Hj. Hasmawati, dan H. Herry Asiku.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD La Ode Tariala mengatakan, di usia 61 tahun Provinsi Sultra, daerah ini terus berkembang di tengah perubahan zaman yang terjadi.
“Kita juga menyaksikan perubahan-perubahan penting yang terjadi di pucuk pimpinan daerah. Dari mereka proses dan progres pembangunan daerah ini terus berlanjut, mereka adalah putra-putra terbaik daerah yang telah menorehkan karya dan pengabdiannya di zamannya masing-masing,” ucapnya.
Tariala melanjutkan bahwa tugas para pendahulu telah selesai dan sekarang berpindah ke pundak generasi sekarang sebagai pemegang dan pewaris bertanggung jawab secara moral dan historis atas pusaka negeri ini.
“Sebagai generasi penerus, kita mengambil peran masing-masing dalam mengisi pembangunan daerah dan Negara kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Sampai saat ini kata Tariala, kesinambungan kepemimpinan daerah telah terwariskan dengan hadirnya pemimpin daerah yang baru, yaitu pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Andi Sumangerukka dan Hugua menerima mandat masyarakat Sultra untuk menjalankan roda pemerintahan daerah lima tahun ke depan.
Di puncak perayaan HUT Sultra tanggal 27 April mendatang pemerintahan Andi Sumangerukka dan Hugua akan berada di usia 65 hari kerja jika dihitung sejak saat pelantikan. Usia tersebut masih sangat dini tetapi berbagai terobosan telah dilakukan.
“Kita berikan kepercayaan kepada pemimpin daerah yang baru untuk menjalankan tanggung jawab pengelolaan pemerintahan daerah sesuai visi misinya untuk mewujudkan Sultra Maju Menuju Masyarakat Aman, Sejahtera, dan Religius,” ujarnya.
Saat ini visi misi mereka telah dieloborasi di internal Pemprov untuk dirumuskan menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan saatnya nanti akan dibahas bersama dengan DPRD. Rumusan RPJMD akan jadi peta jalan dalam melahirkan rencana tahunan pembangunan daerah dalam bentuk RKPD dan APBD.
“Jika saya merespon suasana batin Gubernur Sultra rasa-rasanya program dan kegiatan pemerintah ke depannya adalah seperti yang Beliau suarakan dalam pidato dan kunjungan lapangan sebagaimana diberitakan media cetak dan kita nonton dalam media sosial, narasi tekat dan semangat sepertinya menghentak bagi yang membaca dan menontonnya,” katanya.
Menurut Tariala, ada pesan-pesan kuat di situ dengan diiringi tekat Gubernur untuk menghadirkan pembangunan yang berorientasi pada pelayanan publik sesuai keinginan masyarakat, ini tentunya sangat membahagiakan karena dimensi pemerintahan harus diukur secara realistis berbasis kepada kebutuhan rakyat.
Dalam upaya melaksanakan dan memeratakan dimensi pembangunan daerah kata Tariala, DPRD Sultra akan terus berkontribusi terkait peran dan fungsinya baik sebagai mitra utama Pemprov maupun sebagai duta masyarakyat dalam merespon aspirasi.
“Sebagai mitra utama, DPRD tetap fokus mengembangkan perannya sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sebagai duta masyarakat, DPRD tetap berada dalam eksistensinya merespon, menyerap, dan memperjuangkan aspirasi publik yang disampaikan kepada rumah rakyat ini,” ujarnya.
Di samping itu guna memaksimalkan suara-suara publik di daerah pemilihan, DPRD terus berupaya melakukan penjaringan aspirasi di masa reses yang selanjutnya diformulasikan menjadi item kegiatan pembangunan daerah.
“Adalah suatu kehormatan bagi DPRD jika penjaringan aspirasi masa reses DPRD dapat mengkonversi menjadi bagian dari aksi kebijakan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah,” katanya.
Sinergitas DPRD dengan Pemprov agar semakin ditingkatkan dalam pengelolaan pembangunan daerah pada masa-masa mendatang _ bagaimanapun DPRD adalah salah satu entitas kelembagaan daerah yang juga sebagai bagian penyelenggara pemerintah daerah.
“Karena itu DPRD memiliki tanggung jawab moril dan profesi untuk turut menyukseskan agenda pemerintah daerah. Kohesi seperti itu sangat dibutuhkan dalam menjaga kemitraan antara Pemda dan DPRD yang bermuara pada bangunan sinergitas antara keduanya,” pungkasnya.