Kendari, sibernas.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menerima aspirasi dari Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara terkait salah satu tempat hiburan malam yakni Rich Club yang diduga tidak melengkapi izinnya, Kamis, (9/1/2024).
Dalam pernyataan sikap ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara meminta DPRD Kota Kendari untuk menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan tidak memiliki izin Lounge serta izin pembuangan air (IPAL).
Masa aksi juga meminta DPRD Kota Kendari untuk mengeluarkan rekomendasi pemberhentian sementara aktivitas Rich Club serta meminta Pemerintah Kota Kendari dan PM PTSP untuk mencabut izin usaha Rich Club.
Aspirasi diterima langsung oleh Kabag Hukum H. Sugianto, Kasubag Persidangan La Ode Ari, dan Staf Pimpinan DPRD Azis, serta dijaga oleh personil Kepolisian dan Sat Pol PP Kota Kendari.
Selanjutnya Sekretariat DPRD Kota Kendari melalui Sub Bagian aspirasi akan menjadwalkan digelarnya rapat dengar pendapat dengan mengundang pihak terkait untuk menyelesaikan masalah tersebut.