Konsel, sibernas.id – Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melaksanakan studi banding ke DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam rangka membahas dan memperdalam mekanisme pengawasan dalam penanganan alih fungsi lahan menjadi kawasan perumahan.
Studi banding itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto, serta diikuti oleh sejumlah anggota DPRD Kota Kendari dan pejabat terkait. Dalam studi banding ini para pimpinan dan anggota DPRD Kota Kendari diterima langsung Ketua Komisi III DPRD Konsel, Beangga Herianto dan para anggota DPRD Konsel lainnya, diruang Aspirasi DPRD Konsel, Kamis (13/2/2025).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis DPRD Kota Kendari dalam memperkuat peran pengawasan mereka terhadap perubahan tata guna lahan yang semakin marak terjadi di Kota Kendari. Dalam beberapa tahun terakhir, alih fungsi lahan pertanian dan ruang terbuka hijau menjadi kawasan perumahan dan komersial menjadi salah satu isu utama yang memerlukan regulasi dan pengawasan ketat agar tetap sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Dikesempatan itu, Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto mengatakan, salah satu tantangan utama dalam pembangunan kota adalah bagaimana memastikan keseimbangan antara kebutuhan hunian dan keberlanjutan lingkungan. Pasalnya, Kota Kendari sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalami perkembangan pesat yang berimplikasi pada meningkatnya permintaan lahan untuk perumahan dan sektor komersial.
“Perubahan fungsi lahan adalah sebuah keniscayaan dalam proses pembangunan, tetapi harus dilakukan dengan perencanaan yang matang dan pengawasan yang ketat. Jika tidak, dampaknya bisa merugikan masyarakat, baik dari sisi lingkungan maupun tata kelola perkotaan,” jelasnya.
Dia menjelaskan, banyaknya pengembang yang mengubah lahan pertanian atau RTH menjadi kawasan perumahan sering kali tidak diikuti dengan kajian lingkungan yang memadai. Oleh karena itu, DPRD Kota Kendari merasa perlu untuk mempelajari bagaimana DPRD Konsel mengawasi proses ini agar dapat diterapkan dalam pengambilan kebijakan di Kota Kendari.
Lanjutnya, studi banding DPRD Kota Kendari ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kapasitas pengawasan terhadap alih fungsi lahan di Kota Kendari. Dengan pertumbuhan kota yang semakin pesat, penting bagi DPRD untuk memastikan bahwa setiap perubahan tata guna lahan dilakukan secara terencana dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa hasil dari studi banding ini akan menjadi bahan untuk merumuskan kebijakan yang lebih efektif dalam mengendalikan perubahan fungsi lahan.
“Kami ingin memastikan bahwa pembangunan di Kota Kendari berjalan secara berkelanjutan dan tidak merugikan masyarakat. Studi banding ini memberikan banyak wawasan yang akan kami terapkan dalam kebijakan di Kota Kendari,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Konsel, Beangga Herianto menjelaskan, salah satu pendekatan yang mereka lakukan dalam pengawasan alih fungsi lahan adalah melalui sinergi dengan pemerintah daerah, terutama dinas-dinas terkait seperti Dinas Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami memiliki mekanisme pengawasan yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari verifikasi awal terhadap permohonan perubahan fungsi lahan, kajian lingkungan, hingga pemantauan langsung terhadap proyek-proyek yang sedang berjalan,” ujarnya.
Selain itu, DPRD Konsel juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam setiap kebijakan tata ruang. Salah satu metode yang mereka gunakan adalah dengan membuka forum diskusi publik sebelum memberikan rekomendasi perubahan tata guna lahan.
“Kami mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan agar mereka juga dapat memberikan masukan terkait dampak sosial dan ekonomi dari alih fungsi lahan di wilayah mereka,” tutupnya. (Adv).