DPRD Kota Kendari Rekomendasikan Sanksi kepada Developer A99 dan Alfad

  • Bagikan

Kendari, sibernas.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh developer Korps A99 Land dan developer Alfad yang dianggap telah menimbulkan dampak banjir lumpur di Kelurahan Watulondo dan Kelurahan Pungaloka Kecamatan Puuwatu Kota Kendari. Rabu (22/1/2025).

Rapat yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Kendari ini merupakan respons atas surat yang diajukan oleh Koordinator Konsorsium Aktivitas Muda Indonesia Sulawesi Tenggara dan Tamalaki Pobende Wonua Sultra.

RDP dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari La Ode Ashar,  didampingi anggota lainnya, yakni Irmawati dan Samsuddin Rahim. Serta sejumlah pihak terkait turut dilibatkan dalam rapat ini.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari La Ode Ashar menyatakan,  pihaknya meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendari segera mengambil langkah tegas terhadap developer. Rekomendasi pertama yang disampaikan adalah pemberian sanksi berupa penghentian sementara proses pembangunan perumahan.

Selain itu, dia juga merekomendasikan penyitaan alat-alat produksi yang digunakan dalam pembangunan.

“Jika pengembang tetap melanggar aturan, kami mengusulkan pembekuan hingga pencabutan izin pembangunan,” ujarnya.

Kemudian kata Azhar, rekomendasi kedua adalah mendesak pengembang memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak akibat pembangunan tersebut.

“Berkaitan dengan kondisi yang sudah dialami akibat pembangunan oleh developer, DPRD meminta untuk segera memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak,” tambahnya.

Meski demikian, DPRD menyerahkan besaran kompensasi kepada developer, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat untuk didiskusikan bersama.

“Dalam hal kompensasi, kami tidak bisa menyebutkan angka secara spesifik. Silakan pemerintah daerah, masyarakat, dan developer mencari solusi terbaik,”tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan DLHK Kota Kendari, Ratna Sakai, memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dengan memberikan sanksi sesuai rekomendasi dari DPRD, termasuk penghentian sementara dan pembekuan izin pembangunan.

Ratna mengatakan developer Perumahan A99 dan Alfad belum melaporkan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara menyeluruh yang menjadi kewajiban mereka.

“Kami telah melakukan inspeksi dan menemukan masalah serius, terutama dalam pengelolaan aliran permukaan dan sedimen. Sanksi administrasi akan segera diterapkan dan ini akan ditandatangani oleh Kepala Dinas,” tegas Ratna.

Menanggapi rekomendasi sebagai sanksi yang bakal diterima, kuasa hukum Perumahan A99, Iksan, mengatakan bahwa pihaknya secepatnya mengkonfirmasi kepada direktur A99 terkait laporan yang belum diserahkan ke DLHK.

“Kami akan mengecek dan mengonfirmasi hal-hal yang belum kami laporkan kepada pihak berwenang,” ujarnya usai RDP di DPRD Kota Kendari.

Terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan, Iksan menyampaikan bahwa pihak A99 telah memberikan kompensasi kepada warga terdampak banjir lumpur, termasuk bantuan sembako dan alat berat untuk mengatasi masalah lumpur di lingkungan setempat.

Namun, Iksan mengusulkan agar pemerintah kota melakukan pelebaran jalan untuk memperlancar aliran air yang berasal dari hulu dan masuk ke dalam selokan.

“Langkah-langkah akan segera diambil untuk mengatasi masalah ini dan kami berkomitmen untuk mencegah kerusakan lebih lanjut akibat dampak pembangunan yang tidak ramah lingkungan,” tambahnya.

Pihaknya juga berkomitmen bahwa segala upaya akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk memastikan dampak lingkungan yang ditimbulkan dapat segera ditangani dengan baik.

  • Bagikan