DPRD Kota Kendari Lakukan Pengukuran Jarak Indomaret dengan Pasar Tradisional 

  • Bagikan
Oplus_131072

Kendari, sibernas.id – Berdasarkan kesimpulan RDP yang digelar Selasa 24 Desember 2024 menindaklanjuti laporan Gempur Sultra terkait pendirian Indomaret yang terletak di Jalan Wayong dan Baruga yang di duga melanggar Perwali No 29 tahun 2019 tentang Jarak Retail dengan pasar tradisional, DPRD Kota Kendari bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kendari melakukan tinjauan lapangan, Selasa, (31/12/2024).

Tinjauan lapangan ini dilakukan oleh Ketua Ketua Komisi II Jabar Aljufri, Ketua Komisi I Zulham Damu, dan Anggota Komisi I Nasaruddin Saud, Kepala Disperindag Kota Kendari Alda Kesutan Lapae beserta Jajarannya.

Dalam tinjauan Lapangan ini dilakukan pengukuran Jarak Secara Manual antara Retail Indomaret dengan Pasar Tradisional yang disaksikan oleh Gempur Sultra dan pihak Indomaret.

Dalam wawancara setelah pengukuran Ketua Komisi II Jabar Aljufri mengatakan, tinjauan lapangan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar beberapa waktu lalu.

“Kita ke lapangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak Indomaret yang ada di Jalan Wayong terhadap Perwali Nomor 29 Tahun 2019 terkait jarak antara ritel dengan pasar tradisional,” ungkapnya.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan DPRD bersama Disperindag Kendari telah melakukan pengukuran jarak antara Indomaret Wayong dan Pasar Wayong. Berdasarkan hasil pengukuran hari ini, pihak akan kembali melakukan RDP yang akan dilaksanakan selepas tahun baru.

“Berdasarkan hasil pengukuran yang telah disaksikan bersama yakni tidak sampai 1 Km. Hasil itu akan kita sandingkan dengan peraturan yang ada baik Perwali Kendari terkait jarak maupun aturan yang diturunkan oleh kementerian dan perundang-undangan, apakah ada yang mengatur hal tersebut,” terangnya.

Pada RDP nanti, akan dilihat pelanggaran-pelanggaran apa saja yang yang terjadi berdasarkan tinjauan lapangan. Jika saat RDP nanti terbukti melanggar maka pihaknya merekomendasikan OPD Teknis untuk mencabut izin Indomaret ini.

“Jika dibilang berpotensi, semua berpotensi dicabut izinnya. Tetapi kita akan RDP kembali untuk menyandingkan semua hasil lapangan dengan aturan yang ada,” tuturnya.

Sementara itu Kadis Perindag Kota Kendari Alda Kesutan Lapae, mengungkapkan, dari hasil RDP yang dilakukan sebelumnya, Disperindag bersama DPRD Kendari melakukan tinjauan lapangan untuk melihat pertimbangan teknik (Pertek).

“Pertek sendiri merupakan himbauan kepada pelaku usaha baik swalayan maupun toko modern bahwa menurut Perwali Kendari jarak antara swalayan atau toko modern dengan pasar tradisional harus 1 Km ,” jelasnya.

Dari hasil pengukuran hari ini yang diperoleh ialah 900 meter atau tidak sampai 1 Km. Sehingga, jika dibenturkan pada aturan dalam hal ini Perwali Nomor 29 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat, Perbelanjaan dan Toko Modern T.E.U. Indonesia, Kota Kendari maka tegas dilakukan penarikan izin.

“Dari hasil tinjauan lapangan hari ini akan kita lakukan tinjauan ulang aturannya. Jika menyalahi aturan, maka kita bicarakan lagi dengan bidang teknis lain karena disini juga melibatkan Dinas PUPR dan PTSP. Disperindag Kendari sendiri tidak memiliki hak untuk mencabut izin, kami hanya memberikan pertimbangan teknik,” kata Alda mengakhiri.

Sementara itu, pada pengukuran yang di lakukan antara Indomaret Baruga dan Pasar Baruga di peroleh Hasil 2,8 Km sehingga tidak menyalahi perwali No 29 Tahun 2019.

  • Bagikan