DPRD Konsel Tetapkan Perda KPAD

  • Bagikan

Konsel, sibernas.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Komisi Perlindungan Anak Kabupaten Konsel menjadi Peraturan Daerah (Perda), di Aula Paripurna DPRD, Kamis (23/11/2023).

Paripurna tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Konsel Armal, didampingi Wakil Ketua II Hj. Hasnawati. Turut hadir Wakil Bupati Konsel Rasyid, beserta Kepala OPD lingkup Pemkab Konsel.

Anggota DPRD Konsel, Nadira mewakili Kedelapan Fraksi menyampaikan pandangan akhir Fraksi terhadap Raperda tentang Komisi Perlindungan Anak, bahwa rangkaian kegiatan pembahasan Raperda KPAD ini dilakukan beberapa kali, hingga pada tahap akhir, yang selanjutnya dilakukan kegiatan finalisasi Raperda tersebut ke Pemprov Sultra.

“Berdasarkan pada hasil fasilitasi Raperda tentang KPAD ini, oleh Pemprov Sultra pada tanggal 31 Oktober 2023, diberikan nomor registrasi yaitu 7/48/2023. Selanjutnya, beberapa hal yang wajib menjadi perhatian dan diseriusi dalam penyusunan dan pelaksanaan Perda tersebut,” jelasnya.

Diantaranya sambungnya, perekrutan keanggotaan KPAD Konsel harus merupakan sosok yang peduli dan bergerak dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak. Serta berasal dari unsur yang beragam, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Raperda ini. Serta dalam pemilihan calon anggota KPAD nantinya, Pemda membentuk tim seleksi yang bersifat AD HOC.

“Dengan begitu, maka Fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Konsel menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang KPAD Kabupaten Konsel ini, untuk ditetapkan menjadi Perda,”ungkapnya.

Mewakili Pemkab Konsel, Wakil Bupati Konsel Rasyid, memberikan beberapa penyampaian, seperti yang diketahui di Daerah Kabupaten Konsel, telah mengalami peningkatan kasus kekerasan pada anak, peningkatan tersebut di alami dari tahun ke tahun.

“Banyak sekali terjadi kekerasan pada anak, contohnya seperti dilingkup keluarga ada ayah yang tega memperkosa anaknya sendiri, di sekolah seperti bullying dan lain sebagainya, ini akan merusak generasi bangsa kita, saya mengutuk kekerasan pada anak,”terangnya.

“Kita semua, tentunya sangat mendukung upaya yang dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kabupaten Konsel, dibuktikan hari ini dengan adanya rapat paripurna persetujuan pengesahan Raperda menjadi Perda,”pungkasnya.

  • Bagikan