Dokumen PT Tiran Mineral Lengkap, La Pili: Silahkan Cek di Instansi Terkait

  • Bagikan
tiran
PT Tiran Group

Kendari, Sibernas.id – Humas PT Tiran Group, La Pili, menegaskan bahwa Dokumen yang dimiliki PT Tiran Mineral yang melakukan aktivitas di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) sudah lengkap.

Pernyataan itu disampaikan La Pili, menanggapi aksi salah sasu elemen masyarakat di Polda Sultra, Senin.

Aksi yang dilakukan elemen masyarakat itu aksinya itu, menyebut bahwa PT Tiran Mineral diduga menambang secara ilegal di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Ia menganggap, elemen masyarakat yang melakukan aksi itu kurang paham apa yang terjadi di Konawe Utara (Konut).

“Mereka yang aksi demo dengan mengangkat terus isu persoalan yang sama itu, sepertinya mereka kurang paham atas apa yang terjadi di sana,” kata La Pili, Humas PT Tiran Group pada Senin 5 Juli 2021.

Masalah yang mereka pertanyakan itu kata La Pili, sudah pernah dijelaskan langsung oleh Wakapolda Sultra, Dinas Kehutanan Provinsi Sultra dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra.

“Tapi dokumen itu kan tidak harus kita perlihatkan dimana-mana, silahkan saja mereka cek di instansi terkait. Nanti kalau ada pihak instansi yang berwenang sesuai kebutuhan yang dipersyaratkan, pastilah kami akan perlihatkan dan sertakan itu dokumen, jadi sekali lagi dokumen itu bukan untuk mau diumbar ke mana-mana,” tegas La Pili.

Aksi yang dilakukan elemen masyarakat itu aksinya itu, menyebut bahwa PT Tiran Mineral diduga menambang secara ilegal di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Namun secara tegas La Pili menjelaskan, semua aktifitas di lokasi pembangunan smelter yang sedang dirintis saat ini, memiliki legalitas aturan yang melindungi dan lengkap dokumennya.

Bahkan massa meminta pihak PT Tiran Mineral memperlihatkan dukumen yang dimiliki kePublik.

Menurut La Pili, masalah yang mereka pertanyakan itu, sudah pernah dijelaskan langsung oleh Wakapolda Sultra, Dinas Kehutanan Provinsi Sultra dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra.

“Tapi dokumen itu kan tidak harus kita perlihatkan dimana-mana, silahkan saja mereka cek di instansi terkait. Nanti kalau ada pihak instansi yang berwenang sesuai kebutuhan yang dipersyaratkan, pastilah kami akan perlihatkan dan sertakan itu dokumen, jadi sekali lagi dokumen itu bukan untuk mau diumbar ke mana-mana,” pungkas La Pili.

  • Bagikan