Diskominfo Kota Kendari Gelar Rakor PPID sebagai Perwujudan Keterbukaan Informasi Publik

  • Bagikan

Kendari, sibernas.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Rakor dilaksanakan untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di Kota Kendari.

Rakor tersebut dipimpin langsung Sekretaris Kota (Sekot) Kendari Ridwansyah Taridala, di Aula Samaturu Kantor Balai Kota Kendari, Senin (24/7/2023).

Dalam sambutannya, Ridwansyah Taridala
meminta semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menyeriusi hal ini sesuai surat keputusan (SK) Wali Kota Kendari tahun 2019.

“Saya lihat ada SK Wali Kota Kendari tahun 2019, semua yang ada di SK harus paham dengan tugasnya,”katanya.

Sekretaris Dinas Kominfo Kota Kendari Sri Nursam Dewi mengatakan, dalam rakor ini menghadirkan Komisi Informasi Daerah (KIP) yang menjelaskan tentang peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

“Manfaat PPID itu menciptakan e goverment yang baik yaitu membangun kepercayaan publik dan memberikan pelayanan publik yang baik,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Publik Sulawesi Tenggara (Sultra) Sukriyaman menjelaskan, keterbukaan informasi publik dijamin dalam Undang-Undang Dasar dan turunannya.

Menurutnya, lembaga publik memiliki tanggungjawab dan peran untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat agar masyarakat mudah mengakses informasi publik.

“Dinas memiliki peran yang besar, tidak hanya Kominfo. Semua dinas memiliki peran yang sama, sesuai Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) jelas juga strukturnya dimana Sekretaris Daerah ex officio menjadi atasan PPID, Kadis Kominfo ex officio menjadi PPID Utama dan Sekretaris Dinas secara ex officio menjadi PPID pembantu dan seterusnya seperti itu,” jelasnya.

Dalam paparannya, Ketua KIP juga menjelaskan jenis-jenis data yang boleh dan tidak boleh disebarkan hingga sanksi yang diberikan jika lembaga publik tidak memberikan informasi yang diminta.

Dia berharap pemerintah Kota Kendari mendukung upaya KIP untuk menjalankan amanah undangan-undang dan Permendagri sebagai acuan teknis keterbukaan informasi publik. (adv)

  • Bagikan