Kolaka, Sibernas.id – Dinas Pengendalian Penduduk (PP) dan KB Kabupaten Kolaka melakukan sosialisasi petunjuk dan tehnis peraturan BKKBN No.13 tahun 2021, di Kolaka, Selasa.
Peraturan BKKBN No.13 tahun 2021 tersebut tentang penggunaan dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) dan Plan Of Action (POA) profram BOKB tahun 2022.
Kegiatan yang diikuiti oleh seluruh jajaran dinas KB kolaka serta Penyukuh KB se Kabupaten kolaka oleh tersebut dihadiri Plt Sekretaris BKKBN Prov Sultra, dr. Fithriyani Aboe Kasim beserta tim BKKBN Sultra.
Fithriyani menjelaskan bahwa kegiatan itu mereviuw pemanfaatan dana BOKB serta realisasi BOKB sebelumnya untuk Kabupaten Kolaka.
“Selain itu, kita mengharapkan dalam kegiatan BOKB harus sesuai dengan petunjuk teknis yang telah di tetapkan oleh pemerintah,” katanya.
Sementara itu, Kadis PP dan KB Kolaka, Drs. H Jamaluddin Sise, berharap kepada peserta agar memanfaatkan kegiatan pertemuan ini sebaik mungkin dalam membahas penggunaan dana dalam kegiatan BOKB tersebut.