Dikbud Baubau Persiapkan Pelaksanaan Ujian Sekolah

  • Bagikan
Kadis Dikbud Kota Baubau, La Ode Aswad

Baubau, Sibernas.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, mulai mempersiapkan pelaksanaan ujian sekolah khususnya siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di daerah itu yang bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.

“Jadi saat ini kita sementara persiapkan, makanya kemarin dengan tadi kita baru selesai rapat lagi bersama kepala sekolah untuk persiapan ujian SD maupun SMP,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Baubau, La Ode Aswad, di Baubau, Kamis.

Menurut dia, bila sesuai kalender pendidikan pelaksanaan ujian sekolah akan dilaksanakan di akhir Maret ini, tetapi hal itu masih menunggu jadwal yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini.

“Jadi sementara kita siapkan jadwalnya karena ujian antara anak SD dan SMP itu seragam jadwalnya,” ujar mantan Kepala Bappeda Baubau ini.

La Ode Aswad mengatakan, bahwa pelaksanaan ujian sekolah tersebut direncanakan dilakukan secara tatap muka dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Jadi ujian sekolah itu rata-rata offline dengan prokes yang ketat, kan sudah tidak ada ujian nasional,” katanya mantan Asisten I Setda Pemkot Baubau ini.

Saat ini, kata dia, kegiatan proses pembelajaran disekolah dilaksanakan terbatas atau 50 persen secara tatap muka karena perpanjangan PPKM level 3 sampai dengan 14 Maret 2022 yang dialami daerah itu dengan mengikuti In Mendagri yang terbaru.

“Karena kita PPKM level 3 maka proses pembelajarannya mengacu kepada SKB empat menteri, artinya kita mengikuti ketentuan pemerintah pusat pembelajaran tatap muka (PTM) dilaksanakan dengan 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat, artinya jaraknya diatur, memakai masker dan menambah hand sanitaser untuk cuci tangan,” ujarnya.

SKB empat menteri yakni, Kementerian Koordinator Bidang maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Kemendikbudristek, Kemendagri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 salah satu isi diskresi itu mengatur pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) didaerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

  • Bagikan