Konsel, sibernas.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana Narkotika di dua tempat kejadian perkara atau TKP, dengan mengamankan barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak 7,17 gram, pada Kamis (20/2/2025) sekira pukul 00.25 Wita.
Kedua terduga pelaku yang diamankan, yakni Haripuddin alias Puding bin almarhum Arifin Yunus (42), pekerjaan wiraswasta, alamat Kelurahan Tinanggea Kecamatan Tinanggea, Konsel, dan Dicky Wahyudi alias Diki bin Mustaring P (24), pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Akuni Kecamatan Tinanggea.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam melalui Kasat Narkoba Iptu Klinnsman T. Ardianto S.Trk melalui rilis persnya yang diterima media ini, Kamis (20/2/2025).
“TKP 1 di Kelurahan Tinanggea Kecamatan Tinanggea, yang disita dari Tersangka Haripuddin alias Puding barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 4,24 gram serta barang bukti lainnya. Dan TKP 2 di Desa Akuni Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan, yang disita dari Tersangka Dicki Wahyudi alias Diki barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu berat bruto 2,93 gram, serta barang bukti lainnya,” kata Kasat Narkoba Polres Konsel Iptu Klinnsman.
Mantan Kapolsek Palangga Selatan ini menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini pada Kamis 20 Februari 2025 sekira pukul 00.25 Wita dini hari, bertempat di Kelurahan Tinanggea Kecamatan Tinanggea, dan Petugas Satresnarkoba Polres Konsel berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku atau tersangka.
Kasus ini, lanjut Klinnsman, bermula dari laporan atau informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Tinanggea kerap terjadi tindak pidana peredaran gelap Narkotika, sehingga Tim Opsnal kemudian langsung melakukan Penyelidikan.
“Setelah diketahui identitas terduga pelaku Tim Opsnal kemudian langsung mengamankan terduga pelaku saudara Haripuddin alias Puding di rumahnya di Kelurahan Tinanggea Kecamatan Tinanggea, dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 2 (dua) saset yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 4,24 gram, dan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut,” ujar Klinnsman.
Selanjutnya, kata Klinnsman, dilakukan interogasi lebih dalam, dan dari hasil interogasi tersebut diketahui bahwa barang tersebut akan diberikan kepada seseorang yang tidak ketahui identitasnya yang sedang berada di Kelurahan Tinanggea Kecamatan Tinanggea.
“Petugas kemudian mengarahkan tersangka (Haripuddin) untuk menyimpan Narkotika jenis Sabu di depan Alfamidi Kecamatan Tinanggea, kemudian datang seseorang untuk mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut. Setelah diamankan dan dilakukan interogasi kepada terduga pelaku tersebut diketahui bernama Dicki Wahyudi alias Diki,” lanjutnya.
Kemudian, sambung Klinnsman, Petugas Satresnarkoba Polres Konsel melakukan pencarian barang bukti Sabu yang disimpan dibeberapa titik oleh terduga pelaku, dan Sabu tersebut sudah siap edar dengan berat bruto 2,93 gram.
“Atas kejadian tersebut kemudian pelaku beserta barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika diamankan di Mapolres Konsel guna proses penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.
Klinnsman menambahkan, kedua pelaku atau tersangka diduga berperan sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.