Demi Tingkatkan Pelayanan, Jasa Raharja Sultra Lakukan Koordinasi ke Kantor Dishub Sultra

  • Bagikan

Kendari, sibernas.id – Fenomena maraknya Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang menggunakan plat hitam sudah menjadi pemandangan umun dan terjadi sepanjang tahun.

Menurut aturan, plat hitam diperuntukan untuk mobil pribadi, sedangkan plat kuning diperuntukkan untuk mobil angkutan umum. Namun saat ini, maraknya mobil hitam disalahgunakan menjadi angkutan umum.

Kepala Unit Operasional & Humas PT Jasa Raharja Cabang Sultra Gunawan melakukan kunjungan ke Kantor Dishub Provinsi Sultra dalam rangka meningkatkan sinergi dan koordinasi dengan Bidang Angkutan Jalan Dishub Provinsi Sultra terkait penertiban angkutan umum plat hitam yang banyak di Sultra.

“Dari hasil koordinasi tersebut, Angkutan Plat Hitam bisa di anggap Legal jika masuk dalam Badan Hukum dan mengurus KP (Kartu Pengawasan) di Dishub Provinsi,”ungkapnya.

Kata dia, Jasa Raharja Sultra akan terus berupaya didalam meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat sebagai wujud hadirnya negara memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“PT Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,”terangnya.

Sementara itu, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sultra Lucy Andriani menyampaikan Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung dan berinovasi, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Untuk itu, saya mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa menggunakan angkutan resmi yang dilindungi oleh Jasa Raharja dan juga selalu berhati-hati dan tertib dalam berkendara,”imbau Lucy.

  • Bagikan