Buka Giat Fasilitas Sertifikat Halal, Pj Wali Kota Kendari Harap Produk UMKM Kantongi Label Halal

  • Bagikan

Kendari, sibernas.id – Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Muhammad Yusup membuka kegiatan Fasilitasi Sertifikat Halal (Self Declare) Tahun 2024 yang diselenggarakan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, bertempat di salah satu hotel di Kota Kendari, Kamis (11/7/2024).

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 3 hari, mulai 11-13 Juli 2024. Adapun peserta kegiatan adalah warga-warga Kota Kendari yang memiliki nomor induk berusaha.

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup mengungkapkan, sejak tahun 2020, sewaktu menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi Provinsi Sultra, inilah yang selalu di dengungkan terkait sertifikat halal.

“Sejak tahun 2020 saya mengharapkan untuk bagaimana semua produk-produk kita terutama pelaku-pelaku UMKM ini mempunyai label halal, karena ini yang kadang menjadi hambatan untuk bagaimana bisa kita berkompetisi di pasar-pasar besar,”ujarnya.

Selain itu, orang nomor satu di Kota Kendari itu mengatakan, selama mengalami masa-masa sulit saat krisis ekonomi tahun 1998 dan masa pandemi Covid-19, Industri Kecil Menengah (IKM) menjadi garda terdepan dan menjadi solusi dalam menghadapi masalah ekonomi.

“Memang benar, saat kondisi ekonomi kita terpuruk merekalah yang mampu bangkit dan menggerakkan geliat ekonomi di negara kita,” katanya.

Kepala BPBD Sultra itu juga mengingatkan kepada pelaku UMKM agar tidak berjualan di pinggir jalan atau di atas selokan agar tidak mengganggu hak para pejalan kaki.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Ali Aksa mengatakan, dalam aturan pemerintah seharusnya sertifikat halal ini selesai di bulan Oktober tahun 2024.

“Tetapi kenyataannya masih banyak sekali produk-produk yang belum mendapatkan sertifikat halal, sehingga kepemilikan sertifikat halal di perpanjang sampai bulan Oktober tahun 2026,”ujarnya.

Selain itu, dia juga mengungkapkan, di tahun 2024 ini di prediksi 10.000 IKM di seluruh Indonesia akan mendapatkan sertifikat halal.

“Kami di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari diberikan kuota minimal 50 sertifikat halal,”tambahnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kendari, Aldakesutan Lapae,  mengaku pihaknya membantu pelaku UMKM di wilayah ini mengurus sertifikasi halal supaya bisa naik kelas dan masyarakat tidak khawatir membeli produk lokal.

Menurut dia, pihaknya telah menyerahkan sertifikasi halal kepada peserta pendampingan yang diharapkan dapat memacu dan memotivasi UMKM dalam memproduksi peoduk halal karena saat ini masyarakat sangat pemilih dalam menentukan makanan dan minuman yang akan dikonsumsi.

Ia mengatakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk halal (JPH), semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Kewajiban bersertifikat halal juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, kewajiban tersebut diatur dengan penahapan di mana penahapan pertama kewajiban sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.

Ia mengaui, pihaknya juga intens melakukan sosialisasi dan sertifikasi bertujuan agar produk makanan dan minuman yang beredar di Kendari segera mendapatkan perlindungan hukum sekaligus menambah daya saing produk di mata konsumen.

Hal tersebut dikarenakan dapat memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal.

“Kami berharap dengan mengikuti kegiatan ini merupakan pemenuhan ketentuan regulasi, sehingga nantinya peserta tidak akan ragu dalam mencantumkan simbol halal beserta nomornya di kemasan dan daya saing produk UMKM semakin meningkat,” pungkasnya.(adv)

  • Bagikan