Kendari, sibernas.id – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengembangan Sumber Daya Aparatur, yang di buka langsung Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio.
Kegiatan yang digelar selama dua hari mulai 9-10 Desember 2022 di hadir Ketua DPRD Provinsi Sultra, Kepala BPSDM Kemendagri RI, Kepala BKD Provinsi Sultra, Para Sekretaris Daerah Kab/Kota Se-Sultra, Para Kepala OPD dan Kepala Biro Lingkup Pemerintah Provinsi Sultra dan Para Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kab/Kota se-Sultra, bertempat di Swiss Belt hotel Kendari, Jumat (9/12).
Dalam laporannya, Kadis BPSDM Sultra Yuni Nurmalawati menyampaikan, sumber daya manusia merupakan aset penting bagi penggerak kehidupan berbangsa dan bernegara
“Kompetensi ASN yang unggul merupakan faktor yang krusial dalam memastikan kemampuan Pemerintah mengatasi sekaligus merespon lingkungan startegi,”jelasnya.
Ia menambahkan, fokus pembangunan SDM telah dimulai dengan terbitnya Undang-Undang nomor 5 tahun 2014, tentang aparatur sipil negara yang menempatkan ASN sebagai aset penting bagi negara yang harus dikembangkan kompetensinya, untuk mendukung tugas pemerintahan.
“Melalui pengembangan kompetensi dapat dilaksanakan melalui pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi (corporate university), dimana pengembangan kompetensi tidak sebatas pada pelatihan yang dilakukan secara klasikal (tatap muka, ruang kelas), namun juga melalui metode-metode pembelajaran lain yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan seperti coaching, mentoring, belajar mandiri, pembelajaran jarak jauh (distance learning), serta dengan terjadinya reformasi birokrasi, sehingga jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional dibutuhkan lebih banyak kegiatan pengembangan kompetensi teknis,”terangnya.
Sementara itu, Gubernur Sultra yang diwakili oleh Pj Sekda Sultra Asrun Lio menyebut bahwa menyamakan persepsi, mensinergikan rumusan serta paduan kebijakan dan program pengembangan kompetensi ASN adalah aspek pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur di lingkungan pemerintah daerah, sehingga sebagai aparatur negara, diharapkan mampu menyelenggarakan urusan pemerintahan, serta pembangunan dan pelayanan publik dengan sebaik-baiknya.
“Berbagai aksi yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam upaya mewujudkan pengembangan kompetensi ASN, dengan diterapkannya sistem e-government, merjer sistem, manajemen talenta, dan manajemen perubahan sebagai upaya transformasi diklat konvensional menjadi diklat berbasis human capital management melalui pengembangan ASN corporate university,”jelasnya.
Terobosan ini, menurutnya, mengfungsikan seluruh instansi pemerintah sebagai lembaga pembelajaran dengan mengkombinasikan berbagai sistem pelatihan yang progresif edukatif, seperti e-learning, coaching, mentoring dan on the job
training (oit).
Lanjutnya, Alamanah undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen pegawai negeri sipil dalam rangka pengembangan kompetensi aparatur secara nasional,
“Dalam peningkatan kompetensi sangat dibutuhkan bagi ASN yang ingin mencapai kinerja tinggi, dan hal ini hanya dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, baik diklat teknis fungsional, manajerial dan sosiokultural. Kinerja dimaksud, tidak saja mengacu kepada jumlah pekerjaan yang dihasilkan, tetapi outcome dari pekerjaan itu benar-benar harus bermutu, prima dan memenuhi harapan masyarakat,”terangnya.