Kendari, Sibernas.id – BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan santunan sebesar Rp156 jurta secara simbolis kepada ahli waris alm Suhardin yang berprofesi sebagai salah satu karyawan PP Maju Jaya Ranomeeto, dilakukan di kantor BPJamsostek Sultra, Senin (14/3).
“Dimana santunan yang diberikan kepada ahli waris merupakan Manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun,” kata Kepala BPJAMSOSTEK Sultra, Minarni Lukman, saat penyerahan santunan kepada ahili waris yang disaksikan pihak perusahaan.
Dikatakan, ada beberapa jenis manfaat yang diterima oleh ahli waris dari santunan tersebut, antara lain Santunan Kematian karena Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
“Dengan besaran masing-masing Santunan Kematian Karena Kecelakaan Kerja sebesar Rp152,1 juta, Jaminan Hari Tua sebesar Rp4,5 juta sehingga total sekitar Rp156 juta,” katanya.
Selain itu kata Miarni, ahli waris almarhum masih menerima Jaminan Pensiun yang diterima setiap bulannya sebesar Rp363 ribu per bulan.
Minarni juga mengucapkan rasa terima kasihnya atas gerak cepat dan kepedulian perusahaan terhadap setiap karyawannya dengan telah didaftarkan ke dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK.
“Santunan yang diterima oleh ahli waris merupakan hak dan bukan hasil belas kasihan dari siapapun. Semoga santunan tersebut dapat digunakan ahli waris dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Sementara itu, Murni yang merupakan ahli waris almarhun menyampaikan rasa syukurnya karena perusahaan tempat bekerja anaknya memiliki kepedulian dengan mendaftarkannya ke program BPJamsostek.
“Saya sangat bersyukur karena perusahaan tempat anak saya bekerja memiliki kepedulian dengan telah mendaftarkan anak saya dalam program BPJAMSOSTEK sebelumnya, sehingga kami dan keluarga bisa mendapatkan hak dari hasil anak saya bekerja di perusahaan Maju Jaya Ranomeeto,” pungkas Murni, yang merupakan ibu kandung alm Suhardin.
Sebagai informasi tambahan, PP Maju Jaya Ranomeeto mendaftarkan seluruh karyawannya ke dalam empat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK, yaitu Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Dimana iuran setiap pekerjanya dibayarkan seluruhnya oleh perusahaan tanpa memotong iuran dari pendapatan karyawannya.