BPJS Kesehatan Terus Berupaya Meningkatkan Cakupan JKN di Kota Kendari

  • Bagikan

Kendari, sibernas.id- Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran pimpin rapat rekonsiliasi iuran PPU PN Daerah dan PBPU Pemda Triwulan 1 Tahun 2025, rapat ini berlangsung di ruang rapat Wali Kota Kendari, Selasa (18/3/2025).

Kepala Cabang BPJS Rinaldi Wibisono memaparkan sejumlah upaya dan tantangan yang sedang dihadapi dalam meningkatkan kecakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di kota ini. Pada tahun sebelumnya, tingkat kecakupan JKN di Kendari hampir mencapai 100%, namun pada tahun ini mengalami penurunan menjadi 96%.

“Penurunan ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah penambahan jumlah penduduk yang terakomodasi dalam program JKN, yakni sekitar 10.000 jiwa. Hal ini menjadi fokus utama dalam diskusi rapat untuk memastikan bahwa semua penduduk bisa mendapatkan akses kesehatan yang optimal,” ujarnya.

Kepala Cabang BPJS Kendari menegaskan bahwa salah satu alasan penting mengapa upaya mencapai kecakupan 100% harus dilakukan adalah karena keistimewaan yang dimiliki Kota Kendari. Penduduk yang terdaftar dalam program JKN akan langsung aktif pada hari itu juga, tanpa perlu menunggu hingga bulan berikutnya.

“Ini menjadi salah satu keuntungan bagi warga Kendari, karena mereka dapat segera menikmati manfaat jaminan kesehatan tanpa adanya jeda waktu yang panjang,” katanya.

BPJS Kendari telah merancang berbagai langkah strategis untuk mencapai target minimal 98% pada bulan Juni 2025. Hal ini dianggap sangat penting agar setiap warga yang membutuhkan layanan kesehatan, baik itu rawat jalan, rawat inap, ataupun layanan darurat, bisa segera diproses tanpa hambatan.

Dalam hal ini, BPJS Kendari juga berkolaborasi dengan rumah sakit dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) untuk memastikan kualitas pelayanan yang cepat dan tepat.

Kepala Cabang BPJS Kendari mengungkapkan apresiasi terhadap upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Kendari, khususnya Wali Kota Kendari yang telah bekerja keras untuk menyelesaikan kewajiban ini.

  • Bagikan