BPJamsostek Teken Kerja Sama dengan Kemenag Kolaka Timur

  • Bagikan

Koltim, sibernas.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan kerja sama Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Penyuluh Agama serta Tenaga Honorer Kemenag Koltim. Hal tersebut ditandai dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama, Rabu, (13/9/2023).

Kegiatan tersebut merupakan tindak-lanjut implementasi Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya bagi pekerja Non ASN Kemenag Koltim.

Dikesempatan itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sultra Muhamad Abdurrohman Sholih menyampaikan melalui kegiatan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kemenag Koltim merupakan bentuk kolaborasi dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Penyuluh Agama serta Non ASN Kemenag Koltim.

“Perlindungan ini dapat memberikan rasa aman dan tenang bagi pekerja di lapangan dari risiko yang dapat timbul karena meninggal dunia maupun kecelakaan kerja,”ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kemenag Koltim H. Muhamad Kadir Azis Al Yafie mengatakan kegiatan kerja sama antara Kemenag Koltim dan BPJamsostek ini merupakan tindakan saling menjaga antara Kemenag dan penyuluh agama serta bentuk kepedulian Kemenag kepada Penyuluh Agama Non PNS,

“Sehingga saudara saudara kita tersebut dapat bekerja dengan tenang,”ujarnya.

Untuk Penyuluh Agama dan Non PNS Kemenag Koltim, lanjutnya, akan terdaftar sebagai peserta perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan kerja.

Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Kolaka Tahoa Musriati mengatakan, perlindungan BPJamsostek adalah perlindungan purnawaktu dalam bentuk program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang dimana sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2019 manfaat BPJamsostek mengalami kenaikan manfaat yang signifikan seperti manfaat beasiswa yang meningkat dari jumlah penerima manfaatnya serta nominalnya dari awalnya 12 juta menjadi maksimal 174 Juta untuk dua orang anak, sehingga manfaat manfaat tersebut dapat membuat pekerja, kerja keras dan bebas cemas.

  • Bagikan