Buton, Sibernas.id – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Buton untuk melindungi petugas Sensus Penduduk 2020 Lanjutan selama periode Tahun 2022, bertempat di Pasarwajo, Senin.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan perlindungan bagi seluruh petugas sensus Penduduk yang akan melaksanakan tugasnya di tiga Kabupaten wilayah Buton yaitu Kabupaten Buton, Buton Tengah dan Buton Selatan,” kata Kepala BPS Kabuaten Buton, Zablin.
Ia berharap agar kerja sama dalam memastikan perlindungan bagi setiap petugas sensus dapat berjalan terus menerus.
“Harapan kami perlindungan terhadap petugas sensus tersebut dapat berjalan kontinyu secara terus menerus. Karena kami sendiri memiliki banyak agenda survei yang membutuhkan tenaga mereka. Dan kami sendiri memiliki tanggung jawab selain untuk memastikan survei dapat berjalan lancar, juga memastikan setiap petugas memiliki perlindungan diri,” katanya.
Kepala BPJamsostek Sultra, Irsan Sigma Octavian, mengatakan sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerja sama tersebut maka petugas sensus yang tersebar di kabupaten Buton, Buton Selatan, dan Buton Tengah akan terlindungi sebanyak 170 orang.
“Kami sangat mengapresiasi atas kerjasama yang telah diteken hari ini. Karena kami bersama dengan BPS Kabupaten Buton hari ini telah memastikan terlindunginya petugas sensus yang akan bertugas di 3 kabupaten tersebut. Dimana keseluruhan petugas tersebut terdaftar ke dalam dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” katanya.
Ia berharap kerja sama yang baik itu dapat terus berjalan dan pihaknya dapat terus dilibatkan dalam memastikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi setiap petugas sensus.