Konawe Selatan, Sibernas.id – BPJS Ketenagakerjaan atau yang lebih akrab dipanggil BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara melakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Konawe Selatan dalam memberikan perlindungan Petugas Sensus Penduduk 2020 Lanjutan selama periode 2022.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Konawe Selatan pada tanggal 30 Mei 2022 tersebut dihadiri langsung oleh Kepala BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara, Kepala BPS Kabupaten Konawe Selatan, dan Kepala BPJAMSOSTEK Konawe Selatan bertujuan untuk memastikan perlindungan bagi seluruh petugas sensus Penduduk yang akan melaksanakan tugasnya di Kabupaten Konawe Selatan.
Hasyuril Hadini, Kepala BPS Kabupaten Konawe Selatan mengungkapkan bahwa perlindungan dalam melaksanakan pekerjaan bagi setiap petugas Sensus Penduduk 2020 Lanjutan merupakan hal wajib yang harus dilakukan.
“Selain karena amanat undang – undang dalam memberikan perlindungan kerja bagi setiap petugas sensus. Kami juga ingin memastikan bahwa pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 Lanjutan dapat berjalan dengan baik, dan memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakah salah satu unsur yang wajib kami penuhi dalam memastikan keberhasil pelaksanaan sensus tersebut,” ungkapnya.
Kepala BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara, Irsan Sigma Octavian mengungkapkan sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerjasama tersebut maka petugas sensus yang akan melaksanakan tugasnya di kabupaten Konawe Selatan akan terlindungi sebanyak 104 orang.
Dengan Ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama antara BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara dan BPS Konawe Selatan tersebut, merupakan bukti atas keseriusan seluruh BPS yang ada di Sulawesi Tenggara dalam memberikan perlindungan bagi setiap petugas Sensus Penduduk 2020 Lanjutan.
“Adapun keseluruhan petugas tersebut terdaftar ke dalam dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Kami berharap kerjasama yang baik ini dapat terus berjalan secara berkelanjutan dan kami dapat terus dilibatkan dalam memastikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi setiap petugas sensus, khususnya di Sulawesi Tenggara,” pungkas Irsan.