BKPSDM Bombana Sosialisasikan Peraturan Pelaksanaan Disiplin PNS

  • Bagikan
Foto bersama pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan Disiplin PNS yang diselenggarakan oleh BKPSDM Bombana

Bombana, sibernas.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bombana menggelar Sosialisasi Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS.

Selain itu, dirangkaikan kegiatan Workshop Teknis Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) serta Penerapan Aplikasi e-Kinerja Pegawai ASN Lingkup Pemkab Bombana Tahun 2023, di Auditorium Tanduale Kantor Bupati Bombana, Jum’at (3/2).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, dan dihadiri oleh Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar bersama Tim Sosialisasi, Sekertaris Kabupaten Bombana, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan peserta sosialisasi.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Bombana Burhanuddin mengatakan, kegiatan ini digelar dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas sumber daya aparatur, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Karena pada dasarnya Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi teladan bagi masyarakat, dan dituntut untuk selalu siap menjalankan tugas yang telah menjadi tanggungjawabnya,”katanya.

Kata dia, penilaian prestasi kerja ASN yang objektif penting dilakukan untuk memberikan semangat kerja yang tinggi kepada ASN. Salah satu fungsinya yaitu untuk mengetahui kondisi kinerja setiap ASN khususnya di Lingkup Pemkab Bombana.

“Untuk itu, saya berharap kegiatan ini dapat menghasilkan output yang memuaskan, terutama terkait penilaian kinerja ASN Lingkup Pemkab Bombana,”harap orang nomor satu di Bombana itu.

  • Bagikan