Jakarta, sibernas.id – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional bersama dengan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia menggelar Peringatan Isra Mi’raj di Kantor Pusat Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (20/02/2023). Acara tersebut juga dijadikan momentum oleh BKKBN dalam menyelenggarakan Launching Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BKKBN.
Pada kesempatan yang sama juga, BKKBN secara simbolis memberikan santunan zakat yang bersumber dari pegawai BKKBN kepada mustahiq yang terdiri dari anak stunting dan keluarga berisiko stunting, serta anak berprestasi dari Office Boy BKKBN. Hal ini merupakan komitmen BKKBN yang ditunjuk Presiden RI sebagai Ketua Pelaksana yang berperan besar dalam rangka percepatan penurunan stunting.
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Dr. (H.C) dr. Hasto Wardoyo, Sp. OG (K) menyambut baik adanya launching UPZ BKKBN serta mengajak seluruh pegawai BKKBN untuk ikut serta mengulurkan tangan dan menyisihkan sebagian rezekinya melalui UPZ Baznas BKKBN.
“Kami berterima kasih dan menyambut baik dengan adanya launching UPZ BKKBN khususnya untuk karyawan dan karyawati BKKBN. Saya kira ini spirit dan momentum yang baik, karena kita diberikan tugas untuk pengentasan Stunting melalui Perpres. Hal ini harus dimulai dari diri kita sendiri untuk memerangi stunting. Jadi, saya mengajak seluruh pegawai BKKBN untuk turut serta dan berpartisipasi untuk menyisihkan sebagian rizkinya untuk berzakat/berinfaq/bersedekah melalui UPZ BKKBN”, kata dr Hasto.
“Bagi kita ya kalau punya uang itu jangan disimpan di hati, disimpan di saku saja. Kalau simpan di saku keluarinnya gampang. Kalau uang simpan di hati, uangnya ada di dalam hati, hingga akhirnya susah untuk dikeluarkan. Ingat pada Allah boleh di hati, tapi kalau uang ingatnya di saku saja agar cepat keluarnya.”, tambah dr Hasto.
Pelaksanaan kegiatan launching UPZ ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementrian/Lembaga melalui Badan Amil Zakat Nasional serta mengacu pada Peraturan Badan Amil Zakat Nasional nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat. Maka untuk mempermudah pengumpulan, pendistribusian dan pengelolaan zakat di lingkungan Kantor Pusat BKKBN dibentuklah UPZ BKKBN melalui Surat Edaran Kepala BKKBN Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shodaqoh di lingkungan BKKBN.
Sementara itu, Kepala Divisi Pengumpulan UPZ Baznas Mohan SE, M.E.I dalam ceramahnya menyampaikan lima pilar yang menjadi pondasi dalam beragama Islam, salah satunya adalah zakat. Menurut Mohan zakat merupakan amalan untuk membersihkan hati sekaligus bentuk implementasi pancasila sebagai bangsa negara.
“Zakat ini secara filosofinya membersihkan, mensucikan. Zakat ini membersihkan hati, dimana dengan zakat akan hilang sifat iri dan sombong. Secara fungsi juga, zakat ini menyatakan bahwa kita pribadi yang taat kepada Allah, selain itu zakat diwujudkan dalam rangka keadilan sosial dan pemerataan ekonomi sebagaimana tertuang dalam Pancasila yang harus kita implementasikan sebagai bangsa negara.” kata Mohan.
Mohan juga berharap dengan adanya UPZ BKKBN dapat menjadi potensi kolektifitas dana zakat menjadi lebih optimal dan tersalurkan untuk kebermanfaatan masyarakat melalui kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia.
“BAZNAS dalam mendorong optimalisasi pengumpulan zakat, dapat membentuk Unit Pengumpulan Zakat. Maka dibentuklah UPZ di BKKBN dalam rangka tugas sesuai dengan undang-undang yang diamanahkan tentang zakat. Mudah-mudahan kolektifitas dana zakat BKKBN ini menjadi optimal dan semakin banyak masyarakat yang merasakan zakat itu sendiri.” tutupnya.