Benahi taman Kota, Pemkot Kendari Anggarkan Rp12 Miliar

  • Bagikan
Wali kota
Wali Kota Kendari, H Sulkarnain Kadir

Kendari, Sibernas.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyiapkan anggaran sekira Rp12 miliar untuk menata ulang kondisi Taman Kota (Tamkot) Kendari.

“Saat ini, proyek tersebut masuk tahap lelang. Jika rampung, Tamkot bakal berganti nama menjadi Taman Kalosara,” kata Wali Kota Kendari, H Sulkarnain Kadir, di Kendari, Jumat.

Menurut wali kota, hadirnya taman kalosara diharapkan bisa menjadi ruang publik sekaligus menjadi Landmark Kota Kendari.

Rencana perubahan taman kota menjadi taman kalosara kata dia, merupakan bagian dari komitmen pihaknya untuk mewujudkan Kendari sebagai kota layak huni berbasis ekologi (lingkungan), informasi dan teknologi

“Mudah-mudahan 2022 sudah bisa rampung, selesai dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Nanti lokasinya bisa digunakan untuk memperkenalkan kekayaan budaya Kota Kendari,” katanya.

Secara terpisah, Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kendari, Seiko mengungkapkan tujuan penataan perubahan tamkot menjadi taman kalosara yakni untuk menambah nilai atau ciri khas kawasan dengan menempatkan membangun sebuah monumen kalosara yang bermakna persatuan.

“Jadi taman kalosara ini nantinya bisa menjadi sarana edukasi bagi warga tentang budaya Sultra, budaya Kota Kendari. Bahkan monumen itu kita harap bisa jadi landmark Kota Kendari. Apalagi taman kalosara ini letaknya tepat di 0 kilometer kota Kendari,” katanya.

Di sisi lain, taman kalosara nantinya berfungsi sebagai ruang publik yang menyediakan berbagai sarana seperti tempat bermain anak, Rest Area, toilet umum, dan Jogging Track, “Nanti khusus jogging tracknya kita buat dua jenis, bertingkat.

Ada khusus masyarakat yang ingin olahraga, juga ada untuk warga yang hanya sekedar ingin jalan-jalan, berselfie dan sebagainya,” kata Seiko.

Penataan taman tetap mengacu UU nomor 26 tahun 2007 tentang tata ruang. Di mana penataan harus sesuai dengan fungsinya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Diantaranya, memenuhi kebutuhan sosial budaya, fungsi ekologi dan ekonomis.

“Artinya, bisa dimanfaatkan untuk pelaku UKM. Apalagi pemerintah saat ini terus mendorong keberadaan UKM termasuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di masa pandemi,” kata Seiko.

  • Bagikan