Konawe Selatan, sibernas.id – Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel untuk tidak terlibat politik praktis, menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Penegasan itu disampaikan orang nomor satu di Konsel itu didampingi Sekab Konsel Hj St Chadidjah saat temui usai menghadiri pelantikan badan Adhoc, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kantor KPU Konsel, Selasa, (24/1).
“Kalau ASN harga mati. Kita larang untuk tidak terlibat politik praktis, dan itu aturannya jelas,” tegasnya.
Kata dia, berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Sanksinya jelas, dan itu sudah kami buktikan di pemilu-pemilu yang lalu bahkan ada ASN yang terlapor di Bawaslu hingga di vonis penjara,”ungkap bupati dua periode itu.
Ia menjelaskan, ingatkan ASN berpolitik praktis selalu ia disampaikan di setiap kesempatan bersama para aparaturnya.
“Saya selalu ingatkan ASN tidak boleh terlibat politik praktis, apalagi berafiliasi dengan partai politik tertentu, jika ditemukan sanksinya jelas selain teguran yakni penundaan kenaikkan pangkat, penurunan jabatan bahkan hingga gaji ditahan,” tekannya.
Mantan ketua DPRD Konsel itu mengaku upaya itu dilakukan untuk menjaga Demokrasi di bumi Konsel lebih baik dan maju dari tahun ke tahun.
“Ini merupakan salah satu visi misi saya sebagai kepala daerah untuk memastikan demokrasi berjalan dengan baik,” katanya.
Bahkan tambah dia, melarang Aparaturnya untuk tidak usah mengurus Parpol hal itu dilakukan untuk menjaga netralitas agar lebih profesional.
“Ketika sudah masuk menjadi ASN ada belenggu atau batasan-batasan yang tak boleh dilakukan Misalnya, hak berserikat dan berkumpul. ASN tidak boleh menjadi anggota partai politik. Ini semata demi menjaga netralitas dan profesionalisme ASN. Kalau masuk parpol ASN menjadi tidak netral lagi,” pungkasnya.