Kendari, sibernas.id – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggelar Rapat Gugus Tugas Pengembangan Kota Layak Anak tahun 2023 yang dilaksanakan di ruangan Samaturu Balai Kota Kendari, Senin (13/3).
Dalam sambutannya, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan, untuk mewujudkan Kota Kendari sebagai Kota Layak Anak (KLA) tidak hanya dilakukan melalui pertemuan atau acara seremonial di ruangan dingin ber AC, namun harus lebih riil dengan meniadakan anak jalanan yang bekerja di lampu merah.
“Saya minta harus juga kita perhatikan bagaimana kondisi di lampu merah yang ada di Kota Kendari ini, karena sesungguhnya itulah yang harus kita tiadakan, bukan diminimalisir tapi ditiadakan karena pekerjaannya itu adalah anak-anak yang memang menjadi tujuan atau target dari kota layak anak, oleh karena itu ini menjadi tanggung jawab bersama,”pintanya.
Asmawa meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kendari sebagai penanggung jawab agar memperhatikan kondisi sosial yang terjadi di lapangan. Jika hal ini terus dibiarkan Pj wali kota khawatir enam bulan ke depan akan banyak anak-anak yang berkeliaran di lampu merah karena ada yang organisir.
Menurutnya, tugas ini bukan hanya menjadi tanggungjawab Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja, tetapi juga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak termasuk camat dan lurah.
“Termasuk yang Forum Anak Kota Kendari ini, harus juga turun langsung ke sana mengingatkan sama-sama sebagai sesama anak ini adalah tanggung jawab, jadi tidak hanya berbicara di seminar-seminar saja, di ruang-ruang dingin seperti ini,” ungkapnya.
Para lurah dan camat diminta untuk bekerjasama dengan Babinsa dan Babinkamtibmas untuk memastikan tidak ada lagi anak jalanan di lampu merah. Sebab tidak ada gunanya Kota Kendari mendapatkan predikat Kota Layak Anak namun faktanya, masih banyak anak jalan dimana-mana.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kendari Siti Ganef menjelaskan, untuk penilaian Kota Layak Anak saat ini masih dalam tahap penilaian mandiri dengan melengkapi indikator penilaian melalui aplikasi kota layak anak.
“Dibutuhkan data-data berbasis hak anak yang berasal dari instansi dalam gugus tugas kota layak anak. Sebagian besar data-data tersebut belum masuk hingga saat ini, sehingga dibutuhkan komitmen bersama segera mungkin menyampaikan kepada sekretariat gugus tugas di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kendari,” katanya.
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak (PHA) Ekawati menambahkan, kegiatan Deklarasi yang dirangkaikan dengan Rapat Gugus Tugas KLA di Kota Kendari bertujuan untuk meningkatkan komitmen bersama Pemerintah, Forkopimda, Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, Media bersama Forum Anak dalam mendukung pengembangan Kota Layak Anak.
Hasil Evaluasi Mandiri tahun 2022, masih ada beberapa data pendukung yang belum ada sehingga mempengaruhi Capaian Nilai Mandiri KLA.
“Inilah yang harus dilakukan progres sehingga dapat meningkat poin 24 Indikator KLA,” ungkapnya.
Untuk diketahui, memasuki awal tahun 2023 ini Kota Kendari telah menunjukkan progres signifikan dalam pengembangan kota layak anak, dua tahun berturut-turut yaitu 2021 dan 2022 Kota Kendari telah meraih predikat Nindya.