AJP Sosialisasikan Perda No 8 Tahun 2020 Tentang Pembangunan Kepemudaan di Kecamatan Poasia

  • Bagikan

Kendari, sibernas.id – Aksan Jaya Putra (AJP) kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda), di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (8/5/2024).

“Hari kita kembali melaksanakan sosperda dan saya memilih Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembangunan Kepemudaan, untuk disebarluaskan ke masyarakat betapa pentingnya perda ini,” ujar dia.

AJP menerangkan, tujuan Perda Nomor 8 2020 ini, selain mewujudkan kebudayaan yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, juga untuk menumbuhkan jiwa kepedulian sesama, melahirkan pemuda-pemuda yang kreatif dan inovasi, serta menjadikan generasi muda ini menjadi pribadi cerdas dan memiliki jiwa kepemimpinan.

Pembangunan kepemudaan ini pula, lanjut AJP berfungsi menyadarkan para pemuda untuk menumbuh kembangkan potensi diri dari berbagai aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

“Pemuda ini merupakan agen kontrol, dan agen perubahan dalam segala aspek, sehingga mereka memiliki tanggung jawab dalam pembangunan untuk menjaga keutuhan Pancasila dan NKRI,” katanya.

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan keluhan masyarakat terkait pembangunan kepemudaan, yang minim perhatian dari Pemerintah Kota Kendari. Sehingga organisasi seperti Karang Taruna, sebagai wadah pemuda mengembangkan potensi dan bakat tidak berjalan maksimal.

Menyikapi masalah ini, legislator Dapil Kota Kendari ini menerangkan, perihal kebijakan pembangunan kepemudaan, semua tanggung jawab ada pada pemda itu sendiri.

Tinggal bagaimana kecerdikan pemda atau kepala daerah membuat suatu program kepemudaan yang benar-benar efektif dan efisien, agar outputnya bisa bermanfaat untuk pembangunan daerah.

“Kedepan ini, jika diamankan menjadi Wali Kota Kendari, saya canangkan ingin buat bengkel kreatifitas kepemudaan. Dengan ini, kita akan melihat sejauh mana minat dan potensi pemuda di Kota Kendari,” tutupnya.

  • Bagikan