Kolaka Utara, Sibernas.id – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, terus berupaya untuk menekan angka kasus stunting (kekerdilan di daerah itu dengan cara mengoptimalkan sumber daya manusia (SDM) yang ada.
“Semua daerah kini berlomba untuk menekan angka kasus stunting atau gizi buruk. Di Kabupaten Kolaka Utara pun berusaha mengoptimalkan semua sumber daya, salah satunya mendorong sejumlah instansi terkait bekerja lebih giat dan aktif lagi,” kata Wakil Bupati Kolaka Utara Abbas, apat koordinasi tim audit kasus stunting yang diprakarsai Dinas Ppenduduk dan KB Kolaka Utara, berlangsung di Kantor Bupati Kolaka Utara Kamis (30/6/22).
Menurut Wabub, target kinerja tersebut adalah harus menurunkan angka stunting yang saat ini masih berkisar 26,6 persen.
“Dimana prevalensi itu menunjukkan perseratus anak yang lahir ada 26 anak terdampak stunting di wilayah Kolaka Utara. Inilah pentingnya pendataan secara akurat terkait titik-titik lokus kasus stunting. Kalau data belum maksimal, maka sulit dirumuskan penanganan harus dimulai dari mana,” kata Abbas.
Pembahasan soal stunting kata dia, sudah didiskusikan dengan pihak dinas kesehatan dan RSUD Jafar Harun guna memikirkan strategi menurunkan angka prevalensi stunting hingga 0 persen.
“Merujuk data tahun 2021 dan 2022, referensi stunting di Kolaka Utara ada di angka 26,6 persen. Kita berharap, kalau bisa tahun 2024 angka tersebut harus 0 persen,” ujarny Wabub.
Abbas juga berharap tim audit kasus ke depan melakukan pemetaan data secara rinci titik lokasi kasus.
“Sehingga penanganan stunting berjalan mudah karena tim sudah memiliki pegangan sebelum bergerak. Kalau tidak ada data detail dan akurat maka susah melakukan penanganan. Saya minta tim audit memberikan pemaparan secara konkrit. Jangan mengandalkan data hafalan. Mesti jelas Desa mana, Dusun apa dan sebagainya,” katanya.
Sementara itu, Kepala DPPKB Kolaka Utara, Hasrayani, menjelaskan audit kasus stunting merupakan salah satu Rencana Aksi Nasional percepatan penurunan stunting melalui pendekatan keluarga beresiko stunting.
“Audit kasus stunting dilakukan melalui 4 kegiatan meliputi pembentukan tim audit, pelaksanaan audit kasus stunting dan manajemen pendamping keluarga, diseminasi dan tindak lanjut,” jelasnya.
Menurutnya, amanat Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting lebih mengarahkan pada 5 strategi yaitu meningkatkan komitmen kepemimpinan dari tingkat nasional sampai dengan pemerintah Desa.
“Lalu peningkatan komunikasi dan perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat peningkatan konvergensi intervensi spesifik dan intervensi sensitif di berbagai tingkatan titik kemudian peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga dan masyarakat, penguatan serta pengembangan sistem, data informasi riset dan inovasi,” jelasnya
Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Utara, Irham SKM, menjelaskan tujuan rakor untuk memaksimalkan audit pada semua wilayah yang ada kasus stunting. Semua pihak pemerintah Kecamatan maupun desa dan OPD hadir untuk menyatukan persepsi cara penanganan.
“Jumlah kasus stunting untuk wilayah Kabupaten Kolaka Utara sebanyak 8,78% atau 5509 kasus. Fokusnya di 6 Kecamatan dan 23 desa,” ujarnya.
Ia menambaghkan, hasil survei gizi balita Indonesia tahun 2021 kata dia, tercatat ada angka kasus stunting mencapai 26,6 persen.
“Data itu bersumber dari hasil kegiatan Posyandu. Untuk membereskan masalah itu tak cukup hanya dengan upaya Dinas Kesehatan,” pungkasnya.