Konawe, Sibernas.id – Aparatur Desa atau Perangkat Desa merupakan pegawai Pemerintahan yang memiliki peran dalam melayani masyarakat desa dan mendukung peran Kepala Desa dalam melaksanakan setiap tugasnya.
Untuk itu, Aparatur Desa perlu diberikan perhatian khusus, agar dapat terus memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat desa pada khususnya.
Hal inilah yang mendasari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Konawe untuk saling bersinergi dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK bagi seluruh Aparatur Desa Kabupaten Konawe.
Melalui kegiatan Rapat Kerjasama Operasional dan Sosialisasi yang dilakukan oleh pihak BPJAMSOSTEK kepada 296 Kepala Desa, diharapkan dapat menjadi pintu masuk agar sekitar 3.256 orang perangkat desa dapat terdaftar ke dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe, Ferdinand Sapan mengungkapkan harapannnya agar setiap desa di Kabupaten Konawe dapat segera menyelesaikan pemberkasannya agar segera dapat ditindaklanjuti pendaftaran kepesertaannya di BPJAMSOSTEK.
“Hal ini kita lakukan agar memastikan petugas Pemerintahan kita yang berada di garda terdepan bisa segera mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Selain itu, kami dari Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe juga siap mendaftarkan seluruh pekerja rentan ke dalam program BPJAMSOSTEK di Tahun 2023,” ungkapnya.
Pekerja rentan sendiri merupakan pekerja yang memiliki risiko tinggi dalam bekerja dan memiliki upah minim. Adapun contoh dari pekerja rentan yaitu, petani, nelayan, pedagang kaki lima, guru mengaji, dan pekerja Bukan Penerima Upah lainnya yang rentan terhadap gejolak ekonomi serta tingkat kesejahteraan di bawah rata – rata.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Konawe, Keni Yuga Permana menyambut baik kegiatan ini agar seluruh perangkat Desa Kabupaten Konawe terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK..
“Kami akan terus melakukan monitoring untuk memastikan seluruh perangkat desa dapt segera terdaftar dalam program BPJAMSOSTEK,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Konawe, Musafir mengungkapkan bahwa perlindungan Aparatur Desa ini merupakan hal wajib yang dilaksanakan sebagai bentuk penegakan Undang Undang No. 24 Tahun 2011, Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021, dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No. 842.2/5193/SJ tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah.
“Saya rasa seluruh aturannya telah jelas dan tegas untuk mewajibkan seluruh pemberi kerja dalam memastikan serta menjalankan pemberian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja yang bekerja dalam segmentasi apapun,” ungkapnya.
Kepala BPJamsosyek Sultra, Irsan Sigma Octavian mengapresiasi Kabupaten Konawe dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa karena telah berperan aktif untuk memastikan perlindungan bagi setiap aparatur desanya.
“BPJAMSOSTEK siap membantu Pemerintah Kabupaten Konawe dalam mencapai tujuannya dalam memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya. Dengan ikut berperan dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pegawai swasta, pegawai non ASN, pegawai aparatur Desa, petani, nelayan, pedagang sektor UMKM, dan pekerja lainnya di Kabupaten Konawe,” ungkap Irsan.
Untuk itu kata dia, pihaknya akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Konawe.