Kendari, Sibernas.id– Gubernur Sulawesi Tenggara melakukan launching Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2016 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kegiatan yang diselenggarakan bersama dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 31 Maret 2022 di Kota Bau Bau dilanjutkan dengan penyerahan Kartu Peserta yang diberikan secara Simbolis oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, Ali Mazi.
Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2022 merupakan tindaklanjut Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dimana pada peraturan Gubernur tersebut dijelaskan bahwa Pemberi Kerja Penyelenggara Negara di Sulawesi Tenggara wajib mendaftarkan tenaga kerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Fahd Mirza Gazali Siregar mengungkapkan Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2022 memastikan 5300 tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) Provinsi Sulawesi Tenggara akan terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK. Dimana keseluruhan Non ASN tersebut akan didaftarkan ke dalam Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara karena telah melindungi 5300 Non ASN nya ke dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK. Dan dengan telah di launchingnya Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2022 dapat menjadi acuan bagi seluruh Kota/Kabupaten yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh tenaga kerjanya,” ungkap Pejabat Pengganti Sementara BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara